Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap kepada Bupati Tulungagung tahun anggaran 2018. Tersangka baru itu ialah Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014 - 2019, Supriyono.
"KPK menetapkan SPR Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung KPK, Senin (13/5).
Penetapan Supriyono sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap Bupati Tulungagung terkait pengadaan barang dan jasa pada tahun 2018.
Itu diawali dengan operasi tangkap tangan pada 6 Juni 2018 dengan menetapkan enam orang tersangka, dua diantaranya ialah Bupati Tulungagung dan Walikota Blitar. Dari OTT itu, KPK turut mengamankan uang tunai senila Rp 2,5 miliar.
"Dalam pengembangannya, KPK melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD dan atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2015 - 2018," terang Febri.
Baca juga: KPK Jadwalkan Pemeriksaan Ketua DPRD Tulungagung
Dari pengembangan itu pula Supriyono diduga menerima uang setidaknya sebesar Rp 4,880,000,000 selama periode 2015 - 2018 dari Bupati Tulungagung periode 2013 - 2018.
"Selama proses penyidikan ini, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 39 orang saksi baik yang dilakukan di KPK atau di daerah sejak 25 April 2019," tambah Febri.
Atas perbuatannya, Supriyono diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 B undang undang 31/1999 sebagaimana diubah dengan undang undang 20/01 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved