Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

KPK Periksa Bupati Jepara dalam Kasus Suap Praperadilan

M. Ilham Ramadhan Avisena
13/5/2019 12:50
KPK Periksa Bupati Jepara dalam Kasus Suap Praperadilan
Ahmad Marzuqi(MI/ROMMY PUJIANTO )

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan pada Bupati Jepara periode 2017-2022, Ahmad Marzuqi, terkait dengan dugaan suap untuk putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Semarang.

"Penyidik hari ini menjadwalkan pemeriksaan untuk AM dengan kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait putusan praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik di Pengadilan Negeri Semarang," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui keterangan resminya, Senin (13/5).

Baca juga: KPK: Jumlah Laporan Penerimaan Gratifikasi Lebaran Menurun

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan hakim Pengadilan Negeri Semarang, Lasito sebagai tersangka yang telah ditahan sejak 26 Maret lalu.

Kasus ini bermula pada medio 2017, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 dengan tersangka Ahmad Marzuqi.

Marzuqi kemudian mengajukan permohonan praperadiIan ke Pengadilan Negeri Semarang yang didaftarkan dalam perkara Nomor: 13/PId.Pra/2017/PN.Smg.

Kemudian, ia mencoba mendekati Hakim Tunggal Lasito melalui panitera muda di PN Semarang. Lasito memutuskan praperadilan yang diajukan Marzuqi dikabulkan dan menyatakan penetapannya sebagai tersangka tidak sah serta batal demi hukum.

Lasito diduga menerima hadiah atau janji dari Marzuqi. Diduga Marzuqi memberikan dana sebasar Rp700 juta yang terpecah dalam bentuk rupiah sebesar Rp500 juta dan sisanya dalam bentuk dolar AS atau setara dengan Rp200 juta kepada Lasito terkait putusan atas praperadilan tersebut.

Diduga uang itu diserahkan ke rumah Lasito di Solo dalam bungkusan tas plastik bandeng presto dan uang ditutup dengan kotak bandeng presto agar tidak terlihat.

Baca juga: Dalami Kasus Romi, KPK Periksa Sekjen Kemenag

Sebagai pihak yang diduga menerima, Lasito disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang 20/01 tentang Perubahan atas Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara sebagai pihak yang diduga pemberi, Marzuqi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang 20/01 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya