Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dituntut empat tahun penjara. Ia juga diharuskan membayar denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menilai Ending terbukti menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Tricyanta. Perbuatan itu dilakukan Ending bersama-sama dengan Bendahara KONI Johny E Awuy.
"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata JPU KPK, Ronald Ferdinand Worotikan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, kemarin.
Jaksa mengatakan suap itu untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora pada tahun kegiatan 2018.
Pengajuan dana itu termuat dalam Proposal Dukungan KONI Pusat dalam rangka Pengawasan dan Pendampingan Seleksi Calon Atlet dan Pelatih Atlet Berprestasi Tahun Kegiatan 2018.
Kedua, Proposal Bantuan Dana Hibah kepada Kemenpora dalam rangka Pelaksanaan Tugas Pengawasan dan Pendampingan Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional Pada Multievent Asian Games dan Asian Para Games 2018.
Ending diyakini memberikan hadiah berupa satu unit mobil Fortuner VRZ TRD hitam metalik dengan nomor polisi B 1749 ZJB kepada Mulyana. Selain itu, Mulyana turut menerima uang sejumlah Rp300 juta.
Kemudian, satu buah kartu ATM Debit BNI nomor 5371 7606 3014 6404 dengan saldo senilai Rp100 juta dan satu buah ponsel merek Samsung Galaxy Note 9. Ending turut berperan memberikan hadiah kepada Adhi Purnomo dan Eko Triyanta berupa uang Rp215 juta.
Hal yang memberatkan tuntutan perbuatan Ending dianggap tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan ia bersikap sopan, belum pernah dihukum, bersikap kooperatif dan mengakui perbuatan.
Atas perbuatannya, Ending disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Ths/Faj/Mir/Ant/P-1)
Ketua Umum PB PII, Abdul Kohar Ruslan, menegaskan bahwa tantangan organisasi pelajar saat ini semakin dinamis, terutama dengan dominasi Generasi Z yang sangat lekat dengan dunia digital.
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) resmi membuka seleksi terbuka untuk posisi Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga.
Peter secara terbuka menyoroti masalah mendasar yang menjadi pekerjaan rumah yaitu munculnya polarisasi di tenis meja setelah adanya Indonesia Pingpong League (IPL).
MENTERI Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir memaparkan 28 agenda besar Kemenpora untuk tahun 2026 dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (27/1).
KONTINGEN Indonesia sukses menutup perjuangan di ajang ASEAN Para Games (APG) Ke-13 Tahun 2025 di Thailand.
Pansel terdiri dari lima orang yang diketuai Sekretaris Kemenpora (Sesmenpora) RI Gunawan Suswantoro.
KONI Pusat memberikan apresiasi terhadap Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PB PTMSI) yang diketuai Peter Layardi Lay.
Sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan KONI bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di sektor olahraga.
Peter secara terbuka menyoroti masalah mendasar yang menjadi pekerjaan rumah yaitu munculnya polarisasi di tenis meja setelah adanya Indonesia Pingpong League (IPL).
Tata kelola organisasi yang profesional dan pemenuhan standar global menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar jika ingin melangkah lebih jauh di level internasional.
Martina Ayu Pratiwi dan Muhammad Zidane sama sama mengoleksi dua emas pada hari pertama.
Saat ini, pengurus sepak takraw sudah ditetapkan, yaitu Pengurus Besar Persatuan Sepak Takraw Seluruh Indonesia (PB PSTI) periode 2025-2029 yang dipimpin Ketua Umum Surianto.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved