Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Eks Sekjen KONI Pusat Dituntut 4 Tahun Penjara

Media Indonesia
10/5/2019 10:40
Eks Sekjen KONI Pusat Dituntut 4 Tahun Penjara
Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (kiri) didampingi Bendahara KONI Johny E Awuy mendengarkan pembacaan tuntutan dari jaksa(MI/SUSANTO)

MANTAN Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dituntut empat tahun penjara. Ia juga diharuskan membayar denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menilai Ending terbukti menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Tricyanta. Perbuatan itu dilakukan Ending bersama-sama dengan Bendahara KONI Johny E Awuy.

"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata JPU KPK, Ronald Ferdinand Worotikan, di Pengadilan Tipikor,  Jakarta Pusat, kemarin.

Jaksa mengatakan suap itu untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora pada tahun kegiatan 2018.

Pengajuan dana itu termuat dalam Proposal Dukungan KONI Pusat dalam rangka Pengawasan dan Pendampingan Seleksi Calon Atlet dan Pelatih Atlet Berprestasi Tahun Kegiatan 2018.

Kedua, Proposal Bantuan Dana Hibah kepada Kemenpora dalam rangka Pelaksanaan Tugas Pengawasan dan Pendampingan Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional Pada Multievent Asian Games dan Asian Para Games 2018.

Ending diyakini memberikan hadiah berupa satu unit mobil Fortuner VRZ TRD hitam metalik dengan nomor polisi B 1749 ZJB kepada Mulyana. Selain itu, Mulyana turut menerima uang sejumlah Rp300 juta.

Kemudian, satu buah kartu ATM Debit BNI nomor 5371 7606 3014 6404 dengan saldo senilai Rp100 juta dan satu buah ponsel merek Samsung Galaxy Note 9. Ending turut berperan memberikan hadiah kepada Adhi Purnomo dan Eko Triyanta berupa uang Rp215 juta.

Hal yang memberatkan tuntutan perbuatan Ending dianggap tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan ia bersikap sopan, belum pernah dihukum, bersikap kooperatif dan mengakui perbuatan.

Atas perbuatannya, Ending disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Ths/Faj/Mir/Ant/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik