Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
MANTAN Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dituntut empat tahun penjara. Ia juga diharuskan membayar denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menilai Ending terbukti menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Tricyanta. Perbuatan itu dilakukan Ending bersama-sama dengan Bendahara KONI Johny E Awuy.
"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata JPU KPK, Ronald Ferdinand Worotikan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, kemarin.
Jaksa mengatakan suap itu untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora pada tahun kegiatan 2018.
Pengajuan dana itu termuat dalam Proposal Dukungan KONI Pusat dalam rangka Pengawasan dan Pendampingan Seleksi Calon Atlet dan Pelatih Atlet Berprestasi Tahun Kegiatan 2018.
Kedua, Proposal Bantuan Dana Hibah kepada Kemenpora dalam rangka Pelaksanaan Tugas Pengawasan dan Pendampingan Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional Pada Multievent Asian Games dan Asian Para Games 2018.
Ending diyakini memberikan hadiah berupa satu unit mobil Fortuner VRZ TRD hitam metalik dengan nomor polisi B 1749 ZJB kepada Mulyana. Selain itu, Mulyana turut menerima uang sejumlah Rp300 juta.
Kemudian, satu buah kartu ATM Debit BNI nomor 5371 7606 3014 6404 dengan saldo senilai Rp100 juta dan satu buah ponsel merek Samsung Galaxy Note 9. Ending turut berperan memberikan hadiah kepada Adhi Purnomo dan Eko Triyanta berupa uang Rp215 juta.
Hal yang memberatkan tuntutan perbuatan Ending dianggap tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan ia bersikap sopan, belum pernah dihukum, bersikap kooperatif dan mengakui perbuatan.
Atas perbuatannya, Ending disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Ths/Faj/Mir/Ant/P-1)
KEJUARAAN Pencak Silat Kemenpora International Pencak Silat Championship 2025 telah usai digelar di Padepokan Pencak Silat Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Minggu (13/7).
Kemenpora akan melakukan beberapa strategi akan terciptanya sebuah industri olahraga melalui Patriot Run Indonesia Emas 2025.
AJANG lari Patriot Run Indonesia Emas 2025 akan digelar di Kota Bekasi pada 21 September mendatang.
Kejurnas diharapkan juga jadi pengungkit ekonomi.
Selain mendorong kebugaran dan kebiasaan olahraga masyarakat, sektor ekonomi juga dipastikan bergerak.
Kehadiran Fornas menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam mendorong budaya berolahraga di tengah masyarakat.
Indonesia Open Gymnastics 2025 telah dimulai sejak 2 Juli 2025 dan mempertandingkan disiplin Trampolin dan Ritmik.
Penilaian terhadap potensi atlet tak melulu didasarkan pada raihan gelar, namun juga mempertimbangkan peluang mereka untuk berkembang.
Kabupaten Cianjur diharapkan juga bisa memiliki wartawan yang memiliki kompetensi khusus pada bidang olahraga.
Jakarta Martial Arts Extravaganza (JMAE) 2025, festival pertandingan dan atraksi dari tiga cabang olahraga, yaitu Wushu, Muay Thai, dan Pencak Silat akan digelar pada 30 April hingga 4 Mei.
Program ini merupakan langkah preventif penting untuk menjaga kesehatan atlet agar dapat terus berprestasi dan mengharumkan nama bangsa di kancah internasional.
KONI akan mendampingi Pergatsi dalam berkomunikasi dengan pemangku kepentingan terkait.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved