Headline

Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.

Enam Mantan Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

Thomas Harming Suwarta
08/5/2019 17:23
Enam Mantan Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara
Sidang vonis kasus suap empat mantan anggota DPRD Sumut(MI/ADAM DWI)

ENAM anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 akhirnya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (8/5). Mereka terbukti menerima suap dari Mantan Gubernur Sumatera Utara Gotot Pujo Nugroho terkait pengesahan APBD Sumatera Utara.

Mereka adalah Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Tunggul Siagian, Tahan Manahan Panggabean, Fahru Rozi dan Taufan Agung Ginting. Selain vonis 4 tahun penjara, mereka juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar ketua majelis hakim Hastopo saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/5).

Baca juga: Kasus Suap DPRD Sumut Dilimpahkan ke Penuntutan

Menurut hakim, keenam anggota DPRD ini menerima uang suap masing-masing; Pasiruddin Rp 127,5 juta, Elezaro Rp 415 juta, Manahan Rp 835 juta, Tunggul menerima Rp 477,5 juta, Fahru Rozi sejumlah Rp 347,5 juta, dan Taufan Ginting sebanyak Rp 392,5 juta.

Uang tersebut diberikan oleh Gatot selaku Gubernur Sumatera saat itu untuk mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013. Selain itu, sua juga terkait dengan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014 dan persetujuan pengesahan APBD TA 2015.

Selain dihukum dengan pidana penjara dan hakim juga menghukum para terdakwa dengan membayar uang pegganti. Pasiruddin Daulay dihukum membayar Rp77,5 juta, Elezaro Duha Rp 315 juta, Tahan Manahan Panggabean Rp 705 juta dan Tunggul Siagian Rp 377,5 juta, Fahru Rozi Rp 322,5 juta, dan Taufan Agung Ginting Rp 142,5 juta.

Keenam terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya