Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
BADAN Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) mengadakan short talk event bertajuk 'The Future of International Contract Drafting: Risk Management by Choice of the UNIDROIT Principles of International Commercial Contract in Combination with an Arbitration Clause', di Balai Kartini, Jakarta, pada Senin (29/4).
Dengan pembicara anggota penyusun UNIDROIT, Eckart Brodermann, kegiatan ini merupakan kolaborasi antara BANI dan Institut Arbiter Indonesia (IArbI) dalam rangka memperkenalkan salah satu cara dalam pembuatan kontrak dalam dunia transaksi internasional bagi peserta para pengacara, arbiter, maupun kalangan bisnis.
Wakil Ketua BANI, Anangga W Roosdiono, menjelaskan, UNIDROIT Principles of International Commercial Contract merupakan suatu ketentuan yang diakui secara internasional mengenai apa saja yang harus dimasukkan di dalam suatu perjanjian bisnis internasional.
"Karena dalam prinsip tersebut cukup lengkap terdapat 211 pasal yang mengatur tentang prinsip transaksi internasional dan itu untuk menghindari suatu sengketa apabila dua sistem hukum yang berbeda, misalnya antara common law dan civil law," jelas Anangga.
Ia juga menambahkan bahwa UNIDROIT mencoba menjadi jembatan dalam bisnis internasional.
"Memang di Indonesia masih belum banyak digunakan, tetapi UNIDROIT sudah ada sejak lama. Jadi apa yang disampaikan pada hari ini oleh Bodermaan ialah mencoba mengembangkan prinsip tersebut untuk diterapkan.
Selain itu, perjanjian transaksi internasional dikaitkan dengan ketentuan arbitrase karena melalui arbitrase sangat dimungkinkan dalam suatu penyelesaian untuk memilih sistem hukum dari negara-negara berbeda, yang dengan prinsip UNIDROIT dapat menjadi jembatan dan selanjutnya lebih memudahkan para arbiternya untuk menyelesaikan atau membuat suatu putusan," tambah Anangga.
Baca juga: Vonis Berat bagi Koruptor Dinilai belum Tentu Adil
Menurut dia, prinsip kontrak internasional UNIDROIT ini lebih membuka pemahaman apabila ada pertentangan prinsip-prinsip hukum antara common law dan civil law. UNIDROIT akan menjelaskan hal-hal yang bisa diterima oleh kedua belah pihak.
"Pada era globalisasi saat ini antarbeda negara, UNIDROIT menjadi sistem yang bisa membantu untuk menyelesaikan pertentangan karena transaksi antarnegara memiliki sistem hukum yang berbeda-beda," tambahnya.
Anangga juga memaparkan bahwa arbitrer dan pengacara di Indonesia juga harus mengikuti perkembangan zaman.
"Kami juga melihat kegiatan ini sangat bermanfaat, sehingga ke depannya kami juga harus mencari topik-topik menarik yang perlu dijadikan tema short talk event, khususnya bagi para pengacara yang aktif dalam membuat kontrak atau para arbiter untuk melihat cara penyelesaian pertentangan dua pihak atau dua hukum yang berbeda karena sebagai arbiter.
Kita bisa menerapkan suatu alternatif penyelesaian sengketa, salah satunya dengan menggunakan prinsip kontrak komersial internasional UNIDROIT," paparnya.
Sementara itu, salah satu peserta short talk event yang berprofesi sebagai pengacara, Hendy Herijanto, mengungkapkan, kegiatan ini sangat perlu diadakan, khususnya bagi arbitrer.
"Kegiatan seperti ini sangat perlu dilakukan dan sangat positif khususnya untuk kami di kalangan pengacara maupun arbitrase, UNIDROIT bisa menjadi jembatan untuk membuat kontrak apabila pengusaha Indonesia berbisnis dengan pengusaha luar negeri, ditambah peraturan yang di Indonesia belum tentu bisa diterima begitu pun sebaliknya, karena perbedaan sistem tentunya.
Ini juga pengalaman baru untuk saya dan saya selalu positif dengan kegiatan seperti ini, ditambah common law selalu diperbaharui dibandingkan civil law," utup Hendy. (RO/OL-9)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved