Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara empat orang tersangka dalam dugaan suap proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) kepada jaksa.
"KPK telah menyelesaikan penyidikan untuk 4 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jumat (26/4).
Para tersangka itu pertama, ARE (Anggita P Nahot Simaremare). Ia merupakan PPK Pembinaan Teknis Satker Pengembangan SPAM Strategis Direktorat Pengembangan SPAM Ditjen Cipta Karya Kementerian PU-Pera pada Pekerjaan Pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung.
Tersangka kedua, MWR (Meina Woro Kustinah), selaku PPK SPAM Strategis Wilayah IB Satker Pengembangan SPAM Strategis Direktorat Pengembangan SPAM Ditjen Cipta Karya Kementerian PU-Pera pada Pekerjaan Konstruksi Pembangunan SPAM PDAM Binaan Kota Bogor.
Kemudian tersangka ketiga yakni TMN (TM Nazar) selaku PPK Pembinaan Teknis Darurat Permukiman Satker Tanggap Darurat Permukiman Pusat Ditjen Cipta Karya Kementerian PU-Pera pada Pekerjaan Penanganan Tanggap Darurat SPAM Sulawesi Tengah.
Keempat, DSA (Donny Sofyan Arifin) selaku PPK Pembangunan SPAM Strategis Wilayah IA Satker Pengembangan SPAM Strategis Direktorat Pengembangan SPAM Ditjen Cipta Karya Kementerian PU-Pera pada Pekerjaan Pembangunan SPAM Paket 1 Kawasan KSPN Danau Toba Provinsi Sumatra Utara.
"Dalam proses penyidikan telah diperiksa 159 orang saksi, yang 92 orang di antaranya adalah pejabat dan PNS di Kementerian P- Pera dan sisanya swasta serta pihak lain yang terkait," kata Febri.
Jaksa penuntut umum, kata Febri, akan menyusun dakwaan dan pemberkasan kepada empat tersangka untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah diserahkan oleh penyidik KPK hari ini.
Dalam penanganan perkara ini, KPK telah menyita dan menerima pengembalian uang dalam bentuk rupiah dan asing, yaitu Rp40.156.845.147, US$501.600, S$305.312, AUS$20.500, HK$147.240, 30.825 euro, 4.000 pound sterling, RM345.712, 85.100 yuan, 6.775.000 won, 158.470 baht, 901.000 yen, 38.000.000 dong, 1.800 shekel, dan 330 lira.
"Uang tersebut disita dari 88 orang pejabat Kementerian PU-Pera, baik yang berstatus tersangka ataupun masih saksi. Sebagian dari pejabat Kementerian PUPR telah melakukan pengembalian," tandas Febri. (A-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved