Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

23 Pejabat Kemenpora dan KONI yang Masuk Daftar Pemberian Uang

Antara
25/4/2019 20:02
23 Pejabat Kemenpora dan KONI yang Masuk Daftar Pemberian Uang
Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy(ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

SEKRETARIS Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy mengakui daftar pemberian uang yang ia buat untuk para pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan KONI adalah atas perintah Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Menpora.

"Dua puluh tiga nama yang ditulis tersebut atas perintah Ulum saya ketik. "Draft" ini disalin Pak Suradi atas perintah Pak Ulum karena awalnya ditulis di kerta tisu, tapi itu kan bisa hilang jadi saya perintahkan diketik karena ini bagian pertanggungjawaban saya ke Pak Johny," kata Ending di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Ending dalam perkara ini didakwa menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana dengan satu unit mobil Fortuner, uang Rp400 juta dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9 (sekira Rp900 juta) serta Asisten Olahraga Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Eko Triyanta senilai Rp215 juta.

Baca juga: Asisten Menpora Arahkan Pejabat KONI Bayar 'Fee' Proyek

Suradi yang dimaksud adalah Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI dan sudah pernah menjadi saksi pada 21 Maret 2019 dalam persidangan untuk Ending.

Suradi mengonfirmasi daftar yang ia ketik dengan didiktekan oleh Ending yaitu sebagai berikut:

1. M (Menteri Pemuda dan Olahraga) Rp1,5 miliar

2. Ul (Ulum-Kemenpora) Rp500 juta

3. Mly (Mulyana-Kemenpora) Rp 400 juta

4. AP (Adhi Purnomo-Kemenpora) Rp250 juta

5. Oy (Oyong-Kemenpora) Rp200 juta

6. Ar (Arsani-Kemenpora) Rp150 juta

7. Nus (Yunus-Kemenpora) Rp50 juta

8. Suf (Yusuf-Kemenpora) Rp50 juta

9. Ay Rp30 juta

10. Ek (Eko Triyanto-Kemenpora) Rp20 juta

11. FH Rp50 juta

12. Dad Rp30 juta

13. Dan Rp30 juta

14. Gung Rp30 juta

15. Yas Rp30 juta

16. Marm (Marno) Rp3 juta

17. Rad (Suradi-KONI) Rp50 juta

18. TW (Tusyono-KONI) Rp30 juta

19. EM (Emi-KONI) Rp15 juta

20. Syah (Sahid Nursyahid-KONI) Rp50 juta

21. Rif (Arif-KONI) Rp5 juta

22. Tan (Atam-KONI) Rp3 juta staf

23. Reg (KONI) 3 juta

"Karena dana hibah tidak kunjung turun maka atas perintah Pak Ulum maka "commitment fee" itu terjadi. Pak Ulum juga mengatakan kalau ada beberapa kegiatan yang tidak dibiayai kementerian termasuk umroh," tambah Ending.

Ending juga mengungkapkan sejumlah inisial yang digunakan dalam percakapannya dengan Wakil Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lina Nurhasanah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang memutarkan rekaman pembicaraan Ending dan Lina dengan menyebut-nyebut nama "Mister X" dan "Mister Y", tapi saat jaksa bertanya soal siapa "Mister X" dan "Mister Y" tersebut, Lina mengaku tidak tahu.

"Saya pikir Mister Y itu temannya Pak Hamidiy tapi saya tidak tahu siapa Mister Y atau Mister X," ucap Lina yang juga menjadi saksi.

"Mister X adalah inisial Menpora, Ulum dan Arif. Mister Y para pejabat Kemenpora terkait di susunan itu," kata Ending.

Atas keterangan Ending itu, Ulum membantah hal tersebut. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya