Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Jakarta Barat Tertinggi Dugaan Pelanggaran Pemilu

Putri Anisa Yuliani
21/4/2019 15:24
Jakarta Barat Tertinggi Dugaan Pelanggaran Pemilu
Dari total 160 laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang diterima Bawaslu DKI, sebanyak 64 laporan terjadi di Jakarta Barat.(MI/Benny Bastiandy )

JAKARTA Barat (Jakbar) menjadi wilayah paling banyak ditemukan dugaan pelanggaran Pemilu selama penyelenggaran Pemilu 2019. Dari total 160 laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang diterima Bawaslu DKI, sebanyak 64 laporan terjadi di wilayah yang dipimpin Wali Kota Rustam Efendi itu. Angka dugaan pelanggaran Pemilu ini disusul oleh Jakarta Utara dan Jakarta Timur dengan 25 laporan, Jakarta Pusat 20 laporan, Jakarta Selatan 15 laporan dan Kepulauan Seribu sebanyak 5 laporan.
Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Puadi menjelaskan dalam pemetaan daerah rawan Pemilu Jakbar memang berpotensi memiliki kerawanan paling banyak di antara daerah lainnya.

"Dari awal kita petakan sebanyak 8000-an kerawanan yang akan terjadi. Dan dan separuhnya akan terjadi di Jakbar. Memang terbukti kami mendapat laporan 50% dari Jakbar," ujar Puadi ketika dihubungi Media Indonesia, Minggu (21/4).

Ia mengatakan laporan yang paling banyak terjadi di Jakbar terkait politik uang. Malam menjelang pemungutan suara, pihak Bawaslu Kota Jakbar telah mengamankan satu truk bermuatan paket sembako yang diduga akan dibagi-bagikan pada warga, sebagai bentuk politik uang.
Puadi menyebut belum bisa merinci perihal pemilik truk bermuatan sembako, serta tujuan adanya paket sembako itu di malam menjelang pemungutan suara.

"Karena saat ini truk penuh sembako itu disita oleh Bawaslu Kota Jakbar dan masih diklarifikasi apa betul itu politik uang," ujarnya.

Klarifikasi itu pun nantinya akan menelusuri pemilik truk beserta muatannya tersebut. Bawaslu punya waktu 14 hari guna membuktikan unsur dugaan tindak pidana Pemilu berupa politik uang terkait adanya truk tersebut. Jika telah memenuhi syarat dan bukti yang cukup, Gakumdu akan meningkatkan status laporan itu ke penyelidikan.

baca juga: Lima Parpol Tuding Ada Penggelembungan Suara di Surabaya

"Sanksi terberat yang bisa diberikan sesuai Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu yakni dicoret dari daftar caleg. Jika pun yang bersangkutan terpilih sebagai anggota DPRD, keterpilihannya itu tidak berarti karena dicoret," tegasnya.

Sanksi pembatalan sebagai caleg ini pun telah diberikan kepada salah satu caleg di Jakbar, yang melakukan pelanggaran karena berkampanye di tempat pendidikan. Selain di Jakbar, politik uang juga ditemukan di Jakarta Timur di mana Bawaslu Kota Jaktim mengamankan uang senilai Rp 25 juta yang diduga akan dibagi-bagikan kepada warga.

"Ini juga sedang dalam proses klarifikasi," tegasnya.(OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya