Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

Bawaslu: Surat Suara Tercoblos Dianggap Surat Suara Rusak

M. Ilham Ramadhan Avisena
17/4/2019 16:08
Bawaslu: Surat Suara Tercoblos Dianggap Surat Suara Rusak
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar(MI/ROMMY PUJIANTO)

ANGGOTA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar menilai, surat suara dalam keadaan sudah tercoblos merupakan surat suara yang tidak sah.

"Surat suara itu seharusnya tidak dapat digunakan kan? Berarti kan sama dengan surat suara yang rusak," ujar Fritz di Kantornya, Jakarta, Senin (17/4).

Kondisi itu, lanjut Fritz, sama dengan keadaan TPS yang mengalami kekurangan surat suara. Oleh karena itu Ia merekomendasikan Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan.

Baca juga: Sejumlah TPS di Bangka Kekurangan Surat Suara

"Harus ada pemilu lanjutan atau pemilu susulan misalnya, karena ada beberapa orang yang tidak dapat mencoblos," terang Fritz.

Sementara, saat ditanyai mengenai pengusutan oleh Bawaslu, Fritz belum mau untuk memberikan pernyataan, "Kita fokus dulu bagaimana cara untuk melihat, karena itu semua dianggap sebagai surat rusak," tukasnya.

Pun demikian dengan adanya penundaan pencoblosan di Jayapura, Bawaslu, lanjut Fritz, menyerahkan hal itu kepada KPU.

"Itu kami kembalikan ke KPU, itu kan cuma satu, tapi itu kapan dilaksanakan sangat bergantung bagaimana kesiapan KPU untuk dapat menyediakan logistik dan juga mengajak pemilih untuk berpartisipasi," tambahnya.

Penundaan, kata Fritz, tidak mengganggu berjalannya Pemilu, hal itu dikarenakan undang undang secara jelas telah mengamanatkannya.

"UU memberikan kesempatan, di UU itu kan dikenal dengan Pemilu Tunda, Pemilu Lanjutan dan Pemilu Susulan. Ada konsekuensinya, tetapi itu dimungkinkan oleh UU untuk dilaksanakan," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya