Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

Bawaslu Rekomendasikan Pemilu Susulan di Sidney

Insi Nantika Jelita
16/4/2019 18:07
Bawaslu Rekomendasikan Pemilu Susulan di Sidney
Ketua Bawslu Abhan (tengah) bersama dengan Fritz Edward Siregar (kanan) dan Mochammad Afifudin (kiri) menyampaikan sejumlah rekomendasi.(MI/MOHAMAD IRFAN)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan kepada Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Sidney melalui KPU untuk melakukan pemungutan suara susulan di TPS bagi pemilih sudah terdaftar namun tidak bisa menyoblos karena terbatasan waktu pada Sabtu (13/4) lalu.

"Kami memerintahkan untuk melakukan pemungutan suara susulan di TPS bagi pemilih di Sidney yang telah terdaftar dalam DPT, DPTb ataupun terdaftar dalam DPK yang telah berada dalam antrian tetapk belum menggunakan hak pilihnya di TPS," Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di Media Center Bawaslu, Thamrin, Jakarta, Selasa (16/4).

Baca juga: Bawaslu Rekomendasikan PSU di Kuala Lumpur dan Pecat PPLN

Bawaslu, kata Fritz, menyimpulkan bahwa kejadian penutupan TPS pada pukul 18.00 waktu Sidney itu, menyebabkan sejumlah pemilih tidak dapat menggunakan hak pilih sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan pemilu.

"Penutupan TPS tersebut diyakini tidak sesuai dengan asas umum dan adil dalam penyelenggaraan Pemilu 2019," ucap Fritz.

Proses pemungutan suara di Sydney menjadi sorotan sejumlah pihak, karena banyak pemilih tidak dapat memberikan suara mereka di Town Hall dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) pada Sabtu (13/4).

Sekitar 400 orang tidak dapat memberikan suaranya karena tempat pemungutan suara yang disewa panitia harus tutup pada pukul 18.00 waktu setempat. Rekomendasi yang diusulkan Bawaslu, akan ditindak lanjuti oleh KPU, dimana waktu pelaksanaan pemilu susulan di Sidney juga tergantung KPU. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya