Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
SIDANG pembacaan Vonis untuk mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham yang sedianya digelar hari ini Selasa 16 April 2019 diputuskan ditunda satu pekan ke depan. Penundaan ini terkait dua orang anggota Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang akan ikut pemilu di kampung halamannya.
"Sedianya hari ini kita membacakan putusan hari ini ternyata besok pemilu dan 2 anggota saya sudah beli tiket jam 16.00 WIB sehingga tidak sempat," ujar ketua majelis hakim Yanto saat membuka sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/4).
Menurut Yanto, penundaan ini disepakati bersama dengan jaksa dan penasehat hukum.
Diketahui Idrus Marham dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Idrus juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Menurut jaksa, Idrus terbukti menerima suap Rp 2,250 miliar. Uang tersebut diberikan oleh pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.
Idrus didakwa bersama-sama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.
Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga agar Eni membantu Yohanes Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved