Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
MAHKAMAH Konstitusi hari ini menolak uji materil Pasal 449 ayat (5) UU 7/2017. Hasilnya, ketentuan batas waktu mengumumkan hasil hitung cepat Pemilu paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat tetap berlaku.
Ketua umum Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) Sunarto sebagai pemohon menghormati putusan MK soal gugatan tersebut. Meski demikian, ia mencatat terdapat poin pertimbangan yang menurutnya berseberangan.
"Dalam permohonan kami ajukan itu soal beredarnya hoaks hitung cepat dari lembaga survei yang tidak terverifikasi. Namun, MK menilai ada dampak lain soal hitung cepat yang berpengaruh pada hasil Pemilu," kata Sunarto ketika dihubungi, Selasa (16/4).
Baca juga: MK Kukuhkan Pengumuman Hitung Cepat Dua Jam Usai Pemilu WIB
Ia menilai memang ada teori yang menyatakan bahwa publik cenderung memilih pihak yang sudah menang di hasil hitung cepat. Namun, ada teori lain yang menyatakan bahwa publik juga cenderung menjatuhkan pilihan kepada pihak yang kalah.
"Mungkin kita berbeda soal itu. Tapi, bagaimanapun kita hormati putusan MK," kata Sunarto.
Sementara itu, Kuasa hukum penggugat Veri Junaidi mengaku tidak puas atas putusan MK tersebut. Menurutnya, MK tidak memberikan pemaparan lebih lanjut atau hasil riset terkait dengan dampak quick count yang dapat memengaruhi hasil Pemilu.
"Sayangnya tidak ada hubungannya dengan apa yang menjadi pertimbangan MK. MK sebaiknya membuktikan apakah ada data dan hasil riset yang menunjukkan quick count dapat memengaruhi hasil atau pemilih," kata Veri, ketika ditemui usai sidang putusan di MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).
Seperti diketahui, dengan ditolaknya gugatan ini, publikasi hasil hitung cepat atau quick count pada Pemilu 2019 bisa dilakukan paling cepat pukul 15.00 WIB.
Bagi pelanggar, akan diancam sanksi pidana penjara maksimal 1,5 tahun dan denda paling banyak Rp 18 juta. Penegaskan MK terhadap aturan tersebut tertuang dalam putusan yang menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 449 Ayat (2), Ayat (5), Pasal 509, serta Pasal 540 Ayat (1) dan (2) UU Pemilu No. 7/2017. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved