Prabowo Usul Uang Pensiun Koruptor, TKN: Aturannya tak Ada

Dero Iqbal Mahendra
09/4/2019 14:29
Prabowo Usul Uang Pensiun Koruptor, TKN: Aturannya tak Ada
Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani.(MI/ROMMY PUJIANTO)

SEKRETARIS Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menilai usulan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dalam Kampanye Rapat Umum di Stadion Glora Bung Karno, Senin (8/4) kemarin, terkait pensiun bagi koruptor tidak mungkin dilakukan karena terbentur tata aturan perundangan.

"Saya tidak begitu tahu persis koruptor mana yang akan diberikan oleh Prabowo, tetapi yang jelas koruptornya penyelenggara negara ada aturan UU yang melarang," tutur Arsul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/4).

Baca juga: ICW Nilai Tawaran Prabowo Soal Koruptor Bertentangan dengan UU

Secara aturan, para penyelenggara negara yang terkena tindak pidana korupsi atau tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana lima tahun lebih dan divonis dengan kekuatan hukum tetap, artinya dia telah diberhentikan dengan tidak hormat. Sehingga status tersebut menjadikan mereka tidak dapat memperoleh uang pensiun.

Oleh sebab itu, jika memang usulan Prabowo tersebut ingin dilakukan, perlu merubah UU-nya terlebih dahulu. Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) tersebut juga meyakini DPR sebagai pembuat UU akan keberatan dengan hal itu.

"DPR tentu akan keberatan mengubah UU hanya untuk mengakomodasi hak pensiun koruptor. Saya kira itu clear tidak mungkin dilaksanakan mengubah UU misalnya UU aparatur sipil negara, atau UU lainnya," tegas Arsul.

Arsul menegaskan bahwa sebaiknya persoalan ini tetap berada dalam koridor tata aturan yang berlaku dan tidak dibawa ke tata prinsip moral agar tidak menimbulkan perdebatan yang panjang.

"Jadi kita patokannya aturannya saja. Kalau tidak memungkinkan ya kita tidak jalankan. Saya yakin mayoritas di DPR tidak akan mau mengubah UU untuk persoalan itu, termasuk PPP," (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya