Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Wahid Husen harus menjalani hukum 8 tahun penjara lantaran terbukti menerima suap dari narapidana LP Sukamiskin. Wahid juga diwajibkan membayar denda Rp400 juta subsider kurungan 4 bulan. “Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa 8 tahun penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Sudira, saat membacakan amar putusan yang mengagendakan vonis, Senin (8/4)
Wahid terbukti melanggar Pasal 12 Huruf b Undang- Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang menuntut Wahid dihukum selama 9 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memerintahkan Wahid untuk ditahan. “Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” tegas Sudira.
Wahid didakwa menerima suap berupa sebuah mobil, uang, dan sejumlah barang dari narapidana di LP Sukamiskin, salah satunya dari Fahmi Darmawansyah yang sudah divonis 3,5 tahun penjara atas kasus suap ini. Sebagai imbalan, Fahmi kemudian mendapatkan sejumlah fasilitas. Fasilitas tersebut di anta ranya bebas keluar-masuk LP hingga membuat saung elite yang di dalamnya terdapat ruangan khusus atau dikenal ‘bilik cinta’ yang digunakan untuk berhubungan suamiistri.
Bilik cinta itu pun disewakan ke napi lain. Selain menerima suap dari Fahmi, Wahid juga mendapat ‘setoran’ dari Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. Akan tetapi, Fuad dan Amin tidak ditetapkan sebagai tersangka dan hanya berstatus sebagai saksi dalam perkara ini. Kuasa hukum terdakwa, Firma Uli Silalahi, mengatakan pihaknya mempertimbangkan untuk banding.
Firma menilai vonis hakim tersebut terlalu berat dan tidak berkeadilan. “Tapi belum diputuskan karena harus dibicarakan dulu dengan klien saya,” ujar dia. Firma juga mengatakan akan mengajukan penahanan Wahid Husein agar dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru. Ia tidak ingin Wahid dipenjara di LP Sukamiskin. (Ant/P-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved