Headline

Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.

Hari ini Pemilih di Luar Negeri Bisa Nyoblos di TPS setempat

 Insi Nantika Jelita
08/4/2019 16:35
Hari ini Pemilih di Luar Negeri Bisa Nyoblos di TPS setempat
Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Jakarta(MI/ROMMY PUJIANTO)

PEMILIHAN Umum (Pemilu) di luar negeri sudah dilaksanakan hari ini. Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, pemungutan suara di luar negeri dilaksanakan bertahap dari 8 hingga 14 April 2019.

"Jadi memang penungutan suara di luar negeri lebih awal dari pemungutan suara di dalam negeri. Sampai saat ini proses kegiatan pemungutan suara aman," ujarnya di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Senin (8/4).

KPU diketahui membentuk 130 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di 98 negara. Masing-masing PPLN memiliki jadwal tersendiri untuk menyoblos. 

Berdasarkan data yang dihimpun KPU, terdapat total 2.058.191 pemilih WNI yang berdomisili di luar negeri. Jumlah itu terdiri dari 1.155.464 pemilih perempuan dan 902.727 laki-laki.

 

Baca juga: KPU Harus Penuhi Kekurangan Surat Suara

 

Adapun tiga metode yang digunakan saat mencoblos di luar negeri. Pertama mendatangi TPS LN yang sudah didirikan, lalu menggunakan hak pilihnya dengan pos, dan kotak suara keliling (KSK).

Metode pos didesain untuk melayani pemilih yang jauh dari panitia pemilihan. Dengan metode ini, KPU akan mengirimkan surat suara kepada pemilih. Setelah mencoblos, pemilih akan mengirimkan kembali surat suara itu PPLN. Untuk metode kotak suara keliling dilakukan di titik-titik tertentu yang berada di sebuah lingkungan yang tak terlalu jauh dari WNI.

"Meski ada kendala tapi dapat diatasi. Apalagi di luar negeri setiap negara punya otoritas (aturan) setempat, sehingga kita menghormati hukum di sana," tandasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya