Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PENELITI senior Forum Masyarakat Perduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyatakan keputusan penggantian Taufik Kurniawan sebagai wakil ketua DPR sepenuhnya bergantung pada PAN sebagai partai asalnya. Sayangnya, PAN tampaknya tidak berani membuat keputusan. Dengan banyak dalih, PAN membiarkan kursi wakil ketua DPR yang ditinggalkan Taufik terus kosong sampai sekarang.
"Ini tentu aneh karena kursi wakil ketua DPR merupakan jabatan publik. Keputusan soal siapa yang mendudukinya tidak bisa bergantung pada selera individu karena ini soal hak dan kepentingan publik," katanya di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, hak partai untuk menunjuk kadernya, tetapi partai tak boleh abai akan hak rakyat atas kerja lembaga sesuai yang diperintahkan UU. Rakyat, kata Lucius, punya hak untuk memastikan pimpinan DPR tersedia sebagai satu bentuk komitmen lembaga itu untuk bekerja.
Selain berkepentingan dengan terisinya kursi pimpinan DPR, rakyat juga punya hak untuk mendapatkan orang berintegritas dari parpol yang mengisi kekosongan tersebut. "Jadi jangan sampai PAN hanya memikirkan kepentingan diri sendiri. PAN mestinya membuktikan komitmennya pada rakyat dengan secepatnya mengganti Taufik," tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum PAN Bara Hasibuan menilai tidak etis jika orang yang sudah berstatus tersangka oleh KPK masih menerima gaji. Itu terkait antara lain dengan penetapan Taufik sebagai tersangka sejak 30 Oktober 2018. Taufik diduga menerima uang Rp3,65 miliar terkait dengan DAK fisik pada APBN-P 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen tahun 2016.
Sekjen DPR Indra Iskandar di Jakarta, Rabu (20/2), menjelaskan DPR masih menyalurkan gaji kepada Taufik meskipun hanya gaji pokok dan tidak termasuk tunjangan tetap dan penerimaan lainnya, seperti tunjangan kehormatan atau komunikasi. Penghentian itu dilakukan sejak Taufik ditahan KPK pada 2 November 2018.
Itu Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR, gaji pokok anggota DPR yang merangkap Wakil Ketua DPR sebesar Rp4.620.000.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved