Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Lucas Tetap Bantah Bantu Eddy Sindoro

THOMAS HARMING SUWARTA
01/3/2019 09:15
Lucas Tetap Bantah Bantu Eddy Sindoro
(MI/ BARY FATHAHILAH)

TERDAKWA perkara merintangi penyidik-an KPK, Lucas, memastikan tidak pernah membantu Eddy Sindoro buron ke luar negeri karena tidak pernah menghubungi Eddy selama di luar negeri. Bantahan itu disampaikan Lucas saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin. Lucas sebelumnya didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan suap pengurusan sejumlah perkara Lippo Group dengan tersangka mantan Presiden Komisaris Lippo Group sekaligus Chairman PT Paramount Enterprise International Eddy Sindoro.

Lucas mengaku kenal dengan Eddy sekitar tahun 2008. Ketika itu Eddy datang melayat kakaknya yang meninggal dunia. Artinya, perkenalan dengan Eddy terjadi sekitar 11 tahun lalu.

Saat itu Eddy datang bersama rekan bisnisnya sesama banker. Seingat Lucas, Eddy ketika itu memang pejabat di Bank Lippo. Lucas waktu itu tidak ada hubungan bisnis atau bantuan hukum dengan Eddy. "Apakah ada advise hukum?" tanya ketua majelis hakim Franki Tambuwun. "Tidak per-nah," jawab Lucas. "Apakah ada komunikasi?" tanya Franki lagi. "Tidak ada Yang Mulia," tegas Lucas.

Hakim Franki mengonfirmasi ke Lucas apakah mengetahui tentang operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2016 dan apa reaksi Lucas. Lucas mengatakan tidak pernah mendengar OTT yang dilakukan KPK. Dia baru mengetahui hal itu pada 2017. "Saya tahu 2017, itu di WA grup menyampaikan Eddy dicari KPK. Saya tidak ada reaksi karena saya anggap tidak penting buat saya," ujarnya.

"Apakah tahu Eddy Sondoro keluar negeri?" kejar hakim Franki. "Saya tidak tahu Yang Mulia, tidak ada hubunganya dengan saya. Saya tahu Eddy di luar negeri dari berkas, tahu di persidangan," ungkap Lucas.

Selepas itu jaksa KPK yang dipimpin Abdul Basir menggali keterangan Lucas. Mulai kedudukan Lucas di kantor hukum Lucas & Partners, jumlah nomor ponsel milik Lucas, hingga dugaan komunikasi Lucas dengan Eddy selama buron di luar negeri, termasuk lewat aplikasi Facetime.

Lucas mengatakan posisinya di kantor hukum Lucas & Partners sebagai pendiri dan chairman. Selaku chairman, ia tidak pernah mengurusi aktivitas keseharian kantor itu. Semuanya berada dalam kewenangan managing partners, yakni Oscar Sagita. Lucas mengaku memiliki satu nomor ponsel yang biasa dipakai untuk komunikasi, yakni 0811103644. Memang ada satu nomor lain yang tidak diingat Lucas karena hanya dipakai sebagai modem.

Barang bukti

Dalam persidangan, anggota tim penasihat hukum Lucas, Irwan Muin, sempat menunjukkan kepada majelis hakim barang bukti berupa berita acara pemeriksaan (BAP) saksi, mantan Sekretaris PT Gajendra Adhi Sakti,Dina Soraya Putranto, pada 18 September 2018. Dina ketika itu menyebutkan akun Facetime Kaisar 555 merupakan milik Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie, bukan milik Lucas.

Hakim Franki lantas mengon-firmasi ulang ke jaksa apakah benar BAP Dina itu. Jaksa Abdul Basir tidak membantahnya. Selepas persidangan, Lucas mengatakan, yang paling penting dari sidang kali ini ialah menyangkut alat bukti. "Semua alat bukti di persidangan tidak dapat dibuktikan." (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya