Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menegaskan kewenangan untuk menilai iktikad baik yang berhubungan dengan perbuat-an hukum yang dilakukan advokat bukan merupakan kewenangan Dewan Kehormat-an Organisasi Advokat (DKOA), melainkan penegak hukum.
Pada amarnya, MK menolak untuk seluruhnya permohonan Nomor 52/PUU-XVI/2018 tersebut. Sidang digelar di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
"Kewenangan DKOA hanya berkait dengan nilai-nilai moral yang melekat pada profesi advokat (Kode Etik Profesi Advokat)," terang Hakim Konstitusi Manahan Sitompul membacakan pertimbangan hukum permohonan yang diajukan sejumlah advokat.
"Sehingga untuk menilai iktikad baik yang berhubungan dengan perbuatan hukum yang dilakukan advokat tentunya tidak lagi menjadi wilayah kewenangan DKOA, tetapi menjadi kewenangan penegak hukum dalam kasus konkret yang dihadapi seorang advokat, baik perbuatan pidana maupun perdata. Jika ketentuan Pasal 16 UU 18/2003 diubah seperti rumusan petitum permohonan para pemohon, akan terjadi pertentangan dengan Pasal 26 UU 18/2003," lanjut Manahan.
Dalam permohonannya, pemohon menitikberatkan persoalan mengenai pihak yang berwenang dalam menilai iktikad baik advokat sebagaimana tercantum dalam Pasal 16 UU Advokat. Dewan Kehormatan Organisasi Advokat (DKOA) merupakan satu-satunya lembaga yang berhak menilai iktikad baik advokat.
Baca juga: Sidang Uji Materi UU tentang Mahkamah Konstitusi
Lebih jauh Manahan menjelaskan hak imunitas advokat, ini tidak serta-merta membuat advokat menjadi kebal terhadap hukum. Hal itu karena hak imunitas tersebut digantungkan kepada apakah profesinya dilakukan berdasarkan iktikad baik atau tidak.
"Dalam Penjelasan Pasal 16 UU 18/2003 dinyatakan,'Yang dimaksud dengan iktikad baik adalah menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan kliennya'," tuturnya.
MK juga menolak permohon-an Wahyu Nugroho, dkk., yang mengajukan pengujian Pasal 16 UU Advokat. (*/P-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved