Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Jaksa Tuntut Petinggi Sinar Mas 2 Tahun 6 Bulan

MI
28/2/2019 10:35
Jaksa Tuntut Petinggi Sinar Mas 2 Tahun 6 Bulan
(MI/PIUS ERLANGGA)

JAKSA Penuntut Umum (JPU) Komisi Pembe-rantasan Korupsi (KPK) menuntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan untuk tiga terdakwa pemberi suap Rp240 juta untuk pimpinan dan anggota DPRD Kalimantan Tengah.

Pemberian suap itu dilakukan agar tidak dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran limbah sawit.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara masing-masing 2 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan," kata JPU KPK Budi Nugraha saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

Tiga terdakwa itu, yakni Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk yang juga Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) Edy Saputra Suradja, Willy Agung Adipradhana selaku Direktur Operasional Sinar Mas wilayah Kalimantan Tengah IV, V dan Gunungmas/Chief Executive Officer (CEO) Perkebunan Sinar Mas 6A Kalimantan Tengah-Utara.

Kemudian, Teguh Dudy Syamsuri Zaldy selaku Department Head Document and License Perkebunan Sinar Mas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara.

Adapun hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang bebas dari KKN.

Hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuat-annya, belum pernah dihukum, dan mempunyai tanggungan keluarga.

Mereka terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Suap KONI dan Kemenpora

Sebelumnya, dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU KPK, Edy Saputra Suradja memberi uang sebesar Rp240 juta kepada Borak Milton selaku Ketua Komisi B DPRD Kalteng dan Punding Ladewiq H Bangkan selaku Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng melalui Edy Rosada dan Arisavanah, keduanya anggota Komisi B DPRD Kalteng.

Suap itu dilakukan bersama-sama dengan Willy Agung Adipradhana dan Teguh Dudy Syamsuri Zaldy.

Pada pertemuan 17 Oktober 2018 di ruang Komisi B antara anggota Komisi B DPRD Kalteng dan petinggi PT BAP bahwa ada permintaan uang kepada PT BAP dari anggota Komisi B. (Ant/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya