Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Bupati Bekasi Neneng Hasanah tidak Ajukan Eksepsi

MI
28/2/2019 10:25
Bupati Bekasi Neneng Hasanah tidak Ajukan Eksepsi
( ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

LIMA terdakwa suap proyek Meikarta termasuk Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin tak mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa KPK. Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

"Kompak ya Pak Jaksa. Jadi begini, karena para terdakwa tidak mengajukan eksepsi, maka tadi sebenarnya saya sudah susun jadwal. Tapi karena ternyata terdakwa tidak eksepsi, maka langsung pemeriksaan saksi minggu depan ya," kata hakim Judijanto Hadi-lesmana di Pengadilan Tipikor Bandung, kemarin.

Sementara itu, Kuasa hukum Neneng Hasanah Yasin meminta majelis hakim mempertimbangkan kondisi kesehatan kliennya. Terlebih, Neneng yang sedang mengandung dan diperkirakan akan melahirkan pada April mendatang.

"Kami perlu mengajukan permohonan berobat. Mengingat April diperkirakan akan melahirkan. Mohon dipertimbangkan," ujar salah satu kuasa hukum Neneng.

Baca juga: KPK Tahan Tersangka Suap Jabatan di Klaten

Hakim pun mempersilakan proses berobat dan pemeriksaan. Namun, Hakim memberi catatan agar pengajuan izin berobat dilalui dengan prosedur yang sesuai aturan dan tidak dilakukan ketika persidangan.

Jaksa KPK pun menegaskan semua proses kelahiran Neneng akan dibantu tim dokter dari KPK termasuk hal tes kesehatannya.

Neneng didakwa menerima uang sebesar Rp16.182.020.000 dan S$270 ribu (atau sekitar Rp2,7 miliar lebih dalam kurs saat ini) sehingga totalnya menjadi Rp18 miliar lebih.

Dalam sidang dakwaan untuk Neneng Hasanah Yasin, jaksa KPK menyebut nama James Riady dalam kasus dugaan suap Meikarta. Neneng dan James pernah bertemu membahas permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) terkait proyek Meikarta. Pertemuan itu terjadi pada Januari 2018. Setelah itu, pada Mei 2018, pengembang Meikarta mengajukan permohonan IMB untuk 53 apartemen dan 13 basement.

James Riady pun pernah menjadi saksi untuk terdakwa Billy Sindoro, Taryudi, Fitradjaja Purnama, dan Henry Jasmen P Sitohang. Ia mengakui pernah bertemu dengan Neneng karena diajak bersilaturahim.

Selain Neneng, ada empat terdakwa lainnya yakni Kadis PUPR Bekasi Jamaludin, Kadis Damkar Sahat Maju Banjarnahor, Kadis PMPTSP Dewi Tisnawati, dan Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili. (EM/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya