Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KORPS Adhyaksa me-respons permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kebutuhan penambahan jaksa. Rencananya pada Maret mendatang ada 25 jaksa yang bakal bertugas di lembaga antirasywah.
"Kita akan mengirim 25 jaksa ke KPK. Itu dilakukan secara bertahap dan tidak mungkin sekaligus, seperti permintaan KPK," ujar Kepala Pusat Pene-rangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri kepada Media Indonesia, kemarin.
Pengiriman tenaga penuntut umum secara bertahap, sambung dia, sengaja dilakukan lantaran Kejaksaan RI juga tidak memiliki banyak personel. Kejaksaan pun berharap jaksa yang diberi mandat dapat berkerja maksimal untuk memberangus praktik lancung di Tanah Air.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengaku sudah mengirimkan surat kepada Jaksa Agung HM Prasetyo. Permintaan terkait tenaga tambahan itu lantaran KPK kesulit-an untuk menangani pelbagai perkara korupsi.
Menurut dia, idealnya KPK memiliki 150 jaksa yang bertugas untuk menuntaskan seluruh kasus. Sayangnya, sejauh ini KPK hanya punya tidak lebih dari 100 jaksa. Realitas itu membuat proses penanganan perkara jalan di tempat, serta banyak kasus yang tidak dapat dilimpahkan ke pengadilan.
Baca juga: KPK Sertakan Biaya Pemulihan Lingkungan
Belum konsisten
Sinergitas tiga lembaga penegak hukum, yaitu Korps Adhyaksa, Korps Bhayangkara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi dipandang sebagai sebuah kekuatan besar untuk memberangus praktik lancung di berbagai lini. Namun, di sisi lain realitas dari upaya tersebut justru belum terselenggara secara efektif dan efisien.
"Salah satunya disebabkan oleh masih adanya inkonsistensi dalam penerapan single prosecution system (sistem penuntutan tunggal) di Indonesia," ujar Wakil Jaksa Agung Arminsyah saat membuka Rapat Kerja Teknis Bidang Tindak Pidana Khusus Tahun 2019, di Kompleks Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jakarta, kemarin.
Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi memunculkan pelbagai permasalahan yang berujung pada tidak tercapainya keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam proses penanganan perkara korupsi di Tanah Air.
Begitu pun dengan fakta adanya temuan penyimpangan dalam pengelolaan BUMN yang tidak jarang dilakukan di balik selubung doktrin business judgment rule. Padahal sejati-nya doktrin itu ditujukan agar nantinya keputusan entitas perusahaan dapat dilakukan dengan iktikad baik, tujuan dan cara yang benar, dasar rasional, serta kehati-hatian.
"Kondisi tersebut sangatlah memprihatinkan, mengingat sejalan dengan kebijakan pemerintah, BUMN didaulat sebagai agen pembangunan nasional yang tidak sekadar mencari keuntungan, tetapi juga diharapkan mampu menjaga keberlangsungan dan memberikan manfaat bagi masyarakat."
Selain penanganan perkara korupsi, sambung Arminsyah, bidang pidana khusus kejaksaan juga mengemban amanah berat terkait penyidikan dan penuntutan perkara dugaan pelanggaran HAM berat. Apalagi Komnas HAM telah melakukan penyelidikan terhadap 9 kasus. Namun, lantaran tidak memiliki alat bukti yang cukup, berkas penyelidikan pun dinyatakan belum lengkap. (P-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved