Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KETUA Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013 Mahfud MD menemui pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka berdialog terkait modus baru dalam praktik korupsi. "Kita bicara tentang banyak hal, terutama pemberantasan korupsi di masa depan karena ada perkembangan baru dalam modus korupsi," kata Mahfud seusai pertemuan di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Dalam pertemuan itu juga dibahas kasus yang jalan di tempat atau mangkrak. Namun, kasus korupsi yang mandek itu tidak dibahas secara detail spesifik. "Semua secara umumlah, tidak spesifik menyebut kasus per kasus," ujarnya.
Hal lain yang juga disinggung dalam pertemuan itu ialah korupsi di sektor swasta. Menurut mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia itu, Indonesia merupakan salah satu negara yang belum memperbarui aturan terkait penindakan korupsi sektor swasta.
"Di beberapa negara sudah pakai, korupsi di swasta sudah mulai banyak. Itu yang kemudian ada trading influence. Orang menggunakan pengaruh untuk mendapat sesuatu," ucapnya.
Di sisi lain, politikus Hanura Inas Nasrullah Zubir menyatakan Presiden Joko Widodo telah menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Salah satunya dengan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
"Kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, wajib mengimplementasikan inpres tersebut," kata Inas.
Dia menerangkan inpres itu fokus pada pencegahan dan penegakan hukum di bidang pemberantasan korupsi. Inpres harus diimplementasikan dalam tujuh sektor, yakni industri ekstraktif/pertambangan, infrastruktur, sektor privat, penerimaan negara, tata niaga, BUMN, serta pengadaan barang dan jasa.
Baca juga: Penerapan Sistem Penuntutan Tunggal Kasus Korupsi belum Konsisten
Jokowi, imbuhnya, juga meneken Peraturan Presiden No 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, pada Juli 2018. Perpres itu mengamanatkan pembentukan Tim Nasional Pencegahan Korupsi yang bertugas mengoordinasikan pelaksanakan strategis nasional pemberantasan korupsi, sekaligus menyampaikan laporan kepada Presiden.
Ketentuan dalam perpres itu, lanjutnya, mengharuskan menteri, pimpinan lembaga, dan kepala daerah untuk melaporkan aksi pencegahan korupsi kepada Tim Nasional Pencegahan Korupsi secara berkala setiap tiga bulan. (Dro/P-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved