Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Zudan: Empat Tahun Jadi Dirjen, Baru Kali Ini Ribut KTP-E WNA

Rahmatul Fajri
27/2/2019 12:56
Zudan: Empat Tahun Jadi Dirjen, Baru Kali Ini Ribut KTP-E WNA
(MI/Susanto)

DIREKTUR Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, selama ia menjabat sebagai Dirjen, baru kali ini KTP Elektronik (KTP-E) untuk WNA menimbulkan polemik.

"Saya empat tahun jadi Dirjen yang penerbitan KTP-E WNA lebih dari empat tahun, baru satu ini doang yang ribut banget. Mungkin karena mendekati Pileg dan Pilpres. Lagian, ini KTP-E milik Chen sudah terbit tahun lalu," kata Zudan dalam konferensi pers di Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (27/2).

Zudan menuturkan sesuai Pasal 63 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana duubah menjadi UU Nomor 24 Tahun 2013, Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap dan telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-E.

Selain itu, Zudan mengatakan, dalam proses pembuatan KTP-E warga negara Indonesia dan asing tidak memiliki perbedaan.

"Cara membuat NIK untuk WNA dan WNI sama, kodenya sama. Semua sama prosesnya," kata Zudan.

Baca juga: KTP-E Warga Tiongkok Murni Rekayasa Foto

Meski demikian, ia mengatakan perlu diperhatikan karena ada perbedaan dalam penulisan format identitas pemilik KTP-E.

Zudan mengatakan perbedaan tersebut ada pada isian elemen data ditulis dalam bahasa Inggris, kewarganegaraan, dan masa berlaku tidak seumur hidup.

"Jadi sesuai dengan masa berlaku Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Misal dua tahun, ya KTP-E hanya dua tahun. Kalau habis, harus perpanjang ke imigrasi," jelas Zudan.

Ketika disinggung mengenai perlunya ada perbedaan desain dan warna agar mudah dibedakan, Zudan mengaku akan mempertimbangkan usulan tersebut.

Sejauh ini, kata Zudan, pihaknya belum melihat urgensi dalam mengubah desain dan warna antara KTP-E WNA dan WNI.

"Kenapa warnanya sama biru-biru juga, tadinya kami berpikiran dengan sudah ditulis masa berlakunya, ada warga negaranya, disebutkan, ada tiga pembeda yang ditulis bahasa inggris, sehingga bisa dibedakan. Kan, bisa baca," kata Zudan.

Akan tetapi, jika nantinya menimbulkan problem dengan tidak bisa melakukan pencoblosan, usulan tersebut bisa saja dilakukan. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik