Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Pemerintah Harap Putusan MK tidak Picu Polemik

MI
27/2/2019 09:15
Pemerintah Harap Putusan MK tidak Picu Polemik
(MI/BARY FATHAHILAH)

PEMERINTAH melalui Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Chatarina M Girsang menegaskan bahwa antara guru formal dan nonformal tidak bisa disetarakan karena adanya perbedaan kualifikasi.

Chatarina mewakili pemerintah dalam menanggapi dalil pemohon uji UU 14/2005, yang meminta supaya guru pendidikan anak usia dini (PAUD) baik formal maupun nonformal dapat disetarakan.

"Bila kita mengikuti dalil pemohon, kewajiban negara dalam membidangi pendidikan sangat potensial akan terganggu atau tidak dapat terpenuhi karena kaitan dengan ketersediaan anggaran negara," ujar Chatarina dalam sidang lanjutan uji UU 14/2005 di Mahkamah Konstitusi Jakarta, kemarin.

Selain itu, Chatarina menegaskan apabila MK mengabulkan permohonan tersebut, semua guru dalam pendidikan nonformal harus masuk pada konsep yuridis. Dampaknya semua guru dalam pendidikan nonformal harus mendapat sertifikasi, tunjangan, dan fasilitas.

"Maka, kewajiban negara dalam bidang pendidikan untuk mengatur satu sistem pendidikan nasional berpotensial akan sangat menimbulkan polemik berlebih jika dikaitkan implikasinya dengan beban anggaran negara," jelas Chatarina.

Permohonan uji materi ini diajukan seorang guru Padi yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya, atas berlakunya sejumlah pasal dalam UU Sisdiknas dan UU Guru dan Dosen.

Menurut pemohon, sejumlah pasal dalam undang-undang tersebut telah merugikan hak konstitusional pemohon karena hanya mengakui bahwa jabatan guru hanya dimiliki pendidik pada PAUD formal, sedangkan pendidik pada PAUD nonformal secara hukum tidak diakui sebagai guru. Akibatnya, pemohon tidak mendapatkan jaminan untuk mengembangkan kompetensi seperti sertifikasi guru dan jaminan kesejahteraan, seperti gaji pokok, tunjangan fungsional, dan tunjangan khusus lainnya.

Pemohon meminta Mahka-mah menyatakan Pasal 1 ang-ka 1 dan Pasal 2 ayat (1) UU 14/2005 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, 'termasuk pula pendidikan anak usia dini pada jalur nonformal'.  (Ant/P-3) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya