Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

KPK Hong Kong Latih Jaksa Indonesia

MI
27/2/2019 09:10
KPK Hong Kong Latih Jaksa Indonesia
(ANTARA FOTO/RENO ESNIR (Stringer))

INDEPENDENT Commission Against Corruption (ICAC) atau KPK-nya Hong Kong memberikan pelatihan kepada ratusan jaksa di Indonesia. Ratusan jaksa tersebut berasal dari 31 kejaksaan tinggi (kejati).

"ICAC akan memberi pen-cerahan kepada para jaksa Indonesia. Saya kumpulkan, jumlahnya 200 orang di sini," kata Jaksa Agung, M Prasetyo, di Gedung Wira Badiklat Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta Selatan, kemarin.

Pelatihan ini untuk meningkatkan profesionalitas dan pengalaman jaksa seluruh Indonesia, dalam upaya melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Menurut Prasetyo, ICAC merupakan panutan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. "Bagaimanapun kita tahu persis bagaimana anti-rasywah Hong Kong ini dikenal di dunia, bukan hanya di Asia, karena mencegah dan memberantas korupsi di negaranya," ujar Prasetyo.

Komisioner ICAC, Simon YL Peh, menyatakan senang bisa berbagi pengalaman dengan jaksa di Indonesia.

"Selain membangun kerja sama yang baik, kami juga senang bisa hadir di sini untuk membagikan pengalaman apa yang dilakukan ICAC dalam memberantas korupsi," kata Simon.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat kepada Jaksa Agung M Prasetyo. Surat berisi permintaan penambahan personel untuk bekerja di lembaga antirasywah.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengaku saat ini pi-haknya kekurangan personel untuk menyelesaikan berbagai kasus korupsi. KPK berharap Prasetyo bisa segera mengutus anak buahnya bekerja di KPK.

"Ya, betul ada kekurangan jaksa, tapi kita sudah bersurat kepada Jaksa Agung mudah-mudahan dapat dipenuhi dalam waktu yang sangat dekat," kata Syarif di Gedung KPK, Jakarta.

Syarif mengakui beberapa kasus yang ditangani KPK akhir-akhir ini jalan di tempat. Bahkan, belum bisa dilimpahkan ke pengadilan.

Dia menyebut salah satu faktor penghambat mandeknya pengusutan perkara itu karena kekurangan jaksa. "Idealnya itu kalau bisa 150 lah jaksanya, sekarang kan kurang dari 100 dan mereka kan sidangnya bukan cuma di Jakarta ya, di luar Jakarta juga semua pengadilan tipikor," ujar dia. (Dro/Medcom/P-3) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya