Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

Jangan Banyak Komentar agar Behel tidak Copot

MI/Adhi Muhammad Daryono/X-8
07/4/2015 00:00
Jangan Banyak Komentar agar Behel tidak Copot
(MI/Rommy Pujianto)
PUKUL 09.30 WIB Sutan Bhatoegana hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjalani sidang perdana atas kasus suap dari mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Usaha Hulu Minyak dan Gas Rudi Rubiandini. Ia tampil mengenakan baju motif ulos dan rompi tahanan KPK berwarna oranye.

Mantan Ketua Komisi VII DPR yang dikenal dengan lontaran kata 'ngeri-ngeri sedap' itu pun menyindir KPK yang tetap meneruskan perkaranya walaupun gugatan praperadilan sedang berjalan. "Saya mengikuti proses yang ada. Ngeri-ngeri sedap memang mereka (KPK) itu," cetus politikus Partai Demokrat itu kemarin. Di persidangan, Bhatoegana tidak didampingi kuasa hukumnya karena masih harus mengikuti sidang praperadilan di PN JakartaSelatan di waktu yang sama.

Karena itu, Ketua Majelis Hakim Artha Theresia pun bertanya apakah selama persidangan ia didampingi penasihat hukum. "Saya meminta kepada Bu Hakim agar bisa menunda karena tim kuasa hukum saya masih mengikuti sidang praperadilan saya. Biarkan mereka (tim kuasa hukum) selesai dulu," jawab Bhatoegana. Artha kembali bertanya kapan proses praperadilan tersebut selesai. Lagi-lagi pria yang mengenakan behel (kawat gigi) itu menjawab dengan gaya khasnya yang membuat orang tertawa. "Saya nggak tahu, Bu Hakim. Saya nggak ngerti hukum. Saya mohon Bu Hakim biarkan tim kuasa hukum saya selesai dulu."

Ia pun meminta izin berobat untuk membetulkan kawat giginya karena selama dalam tahanan tidak terurus. "Bu Hakim, saya ini kemerdekaannya sudah tidak ada. Saya minta agar bisa berobat. Saya ini pakai behel, sudah dua bulan tidak diperiksa dokter. Sakit sekali gigi saya. Juga ada keloid di tubuh. Jangan sampai saya meninggal di tempat ini," Bhatoegana memohon kepada majelis hakim.

Setelah mendengar permohonan itu, hakim Artha pun menjawab, "Saudara terdakwa, itu nanti bisa disampaikan ke penasihat hukum kemudian minta surat keterangan dari dokter rutan, dan nanti, di sidang selanjutnya agar tidak banyak komentar, ya, agar behelnya tidak copot," cetus Artha, diiringi tawa nyinyir pengunjung sidang saat mendengar celetukan sang hakim.

Berdasarkan Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 82 ayat (1), dalam suatu perkara yang mulai diperiksa pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan praperadilan belum selesai, permintaan itu gugur.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya