Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Berkas Kasus Pengaturan Skor Bola Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Ferdian Ananda Majni
08/2/2019 19:32
Berkas Kasus Pengaturan Skor Bola Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
(dok.mi)

KETUA Tim Media Satgas Anti Mafia Bola Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan penyidik Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola telah merampungkan penyusunan berkas 6 tersangka kasus pengaturan skor dan rencananya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pekan depan.

"Untuk satgas mafia bola hari ini kita sudah menyelesaikan pemberkasan dan rencana minggu depan akan kita kirim ke JPU," kata Argo, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/2).

Baca juga: Sesmenpora Kembali Diinterogasi Satgas Antimafia Bola

Argo menyebut, berkas perkara yang sudah selesai disusun, yakni berkas milik tersangka anggota Exco PSSI Johar Lin Eng, mantan anggota Komite Wasit PSSI Priyanto, Anik Yuni Artikasari, mantan anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, wasit Nurul Safarid, dan ML selaku staf direktur perwasitan. "Berkas tersangka P (Priyanto) dan A (Anik) satu berkas. Jadi lima berkas dengan enam tersangka," sebutnya.

Sebelumnya, pengusutan kasus pengaturan skor bola berawal dari laporan Mantan Manager Persebara Banjarnegara Laksmi Indaryani. Laporan tersebut terkait dengan adanya dugaan pengaturan skor pada pertandingan sepak bola di Indonesia.

Sejauh ini, polisi menetapkan sebanyak 11 tersangka dalam kasus pengaturan skor. Tujuh tersangka sudah diamankan, di antaranya Mantan Anggota Wasit Priyanto, Wasit Futsal Anik Yuni Artika Sari, Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Lin Eng, Anggota Komisi Disiplin Dwi Irianto alias Mbah Putih, Wasit Nurul Safarid, Staf Direktur Perwasitan PSSI Mansyur Lestaluhu dan Pemilik Klub PSMP Mojokerto Vigit Waluyo. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik