Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

RUU Kekerasan Seksual Disebut tidak Pro-LGBT

Syarief Oebaidillah
07/2/2019 08:15
RUU Kekerasan Seksual Disebut tidak Pro-LGBT
(MI/RAMDANI)

KOMISI Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengatakan tidak ada soal LGBT dan seks bebas diatur dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

“Bahkan satu pun kata LGBT tidak ada di dalamnya,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Azriana, di Jakarta, Selasa (5/2).

Dia mengatakan semua poster dan petisi yang menolak RUU PKS berisi kebohongan. Pihak-pihak tersebut juga tidak pernah berdialog meminta konfirmasi kepada Komnas Perempuan.

“Pesan-pesan tersebut beredar tanpa adanya konfirmasi, dialog, dan pembahasan yang sehat sehingga situasi menjadi tidak kondusif,” katanya.

Azriana menegaskan bahwa semua tuduhan dari kelompok penolak RUU PKS seperti disebut melegalkan aborsi tidak ada dalam RUU yang telah menjadi insiatif DPR tersebut.

RUU PKS disusun berdasarkan pengalaman korban. Para korban selama ini sulit untuk mengakses keadilan dan pemulihan.

Azriana mengatakan kekerasan seksual yang dialami perempuan jauh lebih luas daripada yang di­atur dalam KUHP, Undang-Undang (UU) TPPO, dan UU KDRT. Karena itu, RUU PKS menjadi terobosan untuk melindungi para perempuan dari kekerasan seksual.

Ada sembilan bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, yaitu pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perka-winan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual.

Azriana mengatakan, jika ada yang ingin mengkritisi naskah RUU PKS, pihak-pihak itu bisa berdialog dan berdiakusi dengan DPR, Komnas Perempuan, dan jaringan masyarakat sipil yang relevan yang selama ini mendampingi kebutuhan korban.

Senada, Jaringan Kerja Prog-ram Legislasi Pro-Perempuan (JKP3) menangkis sejumlah ka-langan yang menyatakan RUU PKS pro terhadap perzinaan.

Koordinator JKP3, Ratna Batara Munti, mengatakan petisi yang menolak RUU PKS di situs change.org mencerminkan sikap tidak bertanggung jawab dan melukai korban kekerasan seksual.

Menurut Ratna, secara substansial JKP3 mencatat sejumlah isu penting dalam RUU PKS yang luput dari diskursus yang berkembang di masyarakat (lihat grafik).

Petisi
Sebelumnya, pada 27 Januari 2019 mencuat petisi di change.org gagasan Maimon Herawati yang menyerukan penolakan terhadap RUU PKS yang dinilai sebagai RUU yang pro terhadap perzinaan. Dari pertama diluncurkan sampai saat berita ini ditulis, petisi itu telah meraih dukungan 149.402 tanda tangan.

RUU PKS dianggap bertolak belakang dengan stigma masyarakat yang menjunjung tinggi budaya dan keagamaan. Selain itu, terdapat beberapa pasal yang dikatakan jauh dari konteks agama dan lebih condong pada budaya Barat.

Sejumlah kalangan yang menandatangani petisi mengemukakan alasan berpartisipasi dalam petisi itu. Kholid Haq, misalnya, mengatakan ia merasa peduli terhadap perkembangan moral bangsa. Juga ada Rinaldi Sabirin, yang berharap dengan menandatangani petisi itu, DPR mau mengurangi keresahan umat.

“DPR harus merevisi RUU itu sehingga ia tetap memuat nilai-nilai agama, menjunjung tinggi pernikahan, melarang seks bebas, melarang hubungan sesama jenis, mencegah munculnya budaya seks liar yang mengatasnamakan HAM,” ujarnya. (*/Ant/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya