Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Ahmad Dhani Langsung Dijebloskan ke Penjara

*/Gol/Njr/X-8
29/1/2019 08:25
Ahmad Dhani Langsung Dijebloskan ke Penjara
DIVONIS 1 TAHUN 6 BULAN: Terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani berada di dalam mobil tahanan seusai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, kemarin. Majelis hakim memvonis Dhani dengan hukuman 1 tahun 6 bulan p(MI/PIUS ERLANGGA)

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ahmad Dhani dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti bersalah dalam kasus ujaran kebencian. Musikus kawakan itu pun langsung dijebloskan ke Rutan Cipinang, Jakarta.

"Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, memerintahkan agar terdakwa ditahan," kata hakim ketua, Ratmoho, membacakan amar putusan dalam sidang, kemarin.

Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa berupa hukuman 2 tahun penjara. Dhani yang pentolan grup musik Dewa 19 dibawa ke meja hijau karena mengunggah kata-kata bermuatan ujaran kebencian lewat akun media sosial Twitter.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan hal-hal yang meringankan Dhani, antara lain belum pernah dihukum dan berkelakuan baik selama persidangan. Yang memberatkan ialah perbuatannya menimbulkan keresahan dan berpotensi memecah belah masyarakat.

Seusai sidang, Dhani langsung dibawa ke Rutan Cipinang dengan menggunakan mobil tahanan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, mengatakan penahanan itu merujuk putusan PN Jaksel No 370/Pidsus/2018/PN.JKT.SEL tertanggal 28 Januari 2019.

Dalam menyikapi vonis hakim, Dhani akan banding. "Saya sampaikan semua proses hukum ada mekanismenya dan kita akan menjalankan semua itu. Kalau kita memang tidak puas dengan putusan di tingkat pertama, upaya hukum kita akan banding," katanya.

Dhani menyayangkan putusan hakim sebab tuduhan yang dilaporkan terhadapnya tidak mendasar, apalagi tuduhan bahwa dia membenci nonmuslim atau warga Tionghoa.

"Saya punya banyak teman dan rekan bisnis yang Tionghoa. Saya juga tidak mungkin menyebarkan kebencian kepada orang Kristen atau Katolik sebab oma saya Katolik, tante saya Protestan," ucap Dhani.

Terkait dengan status calon anggota legislatif Ahmad Dhani menyusul vonis tersebut, komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan tak berubah sampai nanti berkekuatan hukum tetap. Dhani maju sebagai caleg DPR dari Partai Gerindra di dapil Jatim 1 (Surabaya-Sidoarjo).

"KPU belum dapat mencoret status Dhani sebagai caleg. Yang bisa dieksekusi KPU ialah putusan hukum yang sudah inkrah," jelas Wahyu. (*/Gol/Njr/X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya