Headline

Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.

Polisi Ungkap Motif Tersangka Pengunggah Ijazah Palsu Jokowi

Santa Cicilia Sinabariba
21/1/2019 16:32
Polisi Ungkap Motif Tersangka Pengunggah Ijazah Palsu Jokowi
(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwars)

MABES Polri mengungkapan motif dibalik penyebaran berita bohong (hoaks) ijazah Presiden Joko Widodo pada Senin, (21/1). Menurut Karo Yanpenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo, tersangka yang bernama Umar Kholid Harahap bermaksud untuk mempertanyakan kebenaran dari tahun kelulusan dan tahun sekolah yang tercantum di ijazah Presiden Joko Widodo.

“Yang bersangkutan menjual narasi yang sifatnya bertanya, namun ada narasi tambahan berupa keterangan-keterangan yang menyebutkan bahwa ijazah Bapak Jokowi dari SMP dan SMA itu palsu, ia memberikan keterangan tahunnya, tahun kelulusan tahun keberadaan sekolah terebut, " kata Dedi kepada awak media, Senin (21/1).

Baca juga: Polisi Tangkap Tersangka Pengunggah Ijazah Palsu Jokowi

Dedi juga menerangkan bahwa tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka Kholid Harahap, tetapi diberlakukan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

"Tersangka diberlakukan Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 15 ayat 1 UU Tahun 1946 dan 207 KUHP. Setelah ditetapkan tersangka, saat ini masih proses pemeriksaan, dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis,” terang Dedi.

Kepada awak media, Dedi juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah terkait keaslian ijazah milih Presiden Joko Widodo. “Setelah dilakukan klarifikasi kepala sekolah SMP maupun SMA di Solo, bahwa ijazah semua itu asli,” jelas Dedi.

Sebelumnya, seperti yang diberitakan di Media Indonesia, Mabes Polri menangkap Umar Kholid Harahap pada Sabtu (19/1) yang lalu di kediaman tersangka, Jl. KH. Mansyur Kp. Mede RT 4 RW 2, Bekasi Timur, Jawa Barat, pada pukul 00.03 WIB. Dalam akun facebook pribadinya, tersangka mengunggah sebuah dokumen yang menyatakan jika Ijazah milik Presiden Joko Widodo merupakan ijazah palsu. Polisi juga mengamankan barang bukti yang terdiri dari dari :

1. 1 (satu) buah HP Vivo

2. 1 (Satu) buah Sim card Telkomsel no 081299006938

3. 1 (Satu) buah sim card Indosat 085921494081

4. 1 (satu) buah akun FB dengan url https://m.facebook.com/umar.kholid.378

5. 1 (satu) buah email [email protected]

(OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya