Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) memberikan apresiasi atas keputusan Presiden Joko Widodo membebaskan terpidana kasus terorisme Ustaz Abu Bakar Baasyir dari tahanan tanpa syarat.
"Hal tersebut merupakan langkah hukum yang sangat bijak dan mulia," kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi saat dihubungi, Sabtu (19/1).
Dia mengatakan, pengusulan pembebasan Baasyir pernah disampaikan Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin pada awal 2018 dengan pertimbangan kesehatan dan kemanusiaan.
Zainut mengatakan, setelah melalui proses pertimbangan yang panjang akhirnya Presiden memutuskan untuk segera membebaskan Baasyir dalam waktu dekat.
"Untuk hal tersebut MUI mengucapkan syukur Alhamdulillah dengan keputusan tersebut," ujarnya.
Baca juga: Ketua DPR Pastikan Pembebasan Baasyir tidak Bersifat Politis
MUI, menurut dia, berpendapat dengan dibebaskannya Baasyir menunjukkan pemerintah dalam menangani masalah terorisme senantiasa menjunjung tinggi prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan menghormati harkat martabat kemanusiaan sesuai dengan semangat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme).
Dia mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak mengembangkan asumsi dan dugaan lain terkait dengan pembebasan tersebut, karena hal itu dapat mengaburkan esensi hukum itu sendiri yaitu netral dan berpihak kepada nilai kemanusian dan keadilan.
MUI, kata Zainut, terus mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaannya terhadap bahaya terorisme, karena terorisme tidak pernah mati dan terus menjadi ancaman bagi kemanusiaan.
"Bukan saja ancaman terhadap keselamatan dan keutuhan bangsa Indonesia, tetapi juga terhadap keselamatan dunia," tandas Zainut. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved