Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Calon DPD Tersandera Kasus OSO

Nurjianto
19/1/2019 09:20
Calon DPD Tersandera Kasus OSO
Ketua Komis Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman bersam dengan Anggota KPU dari kiri Evi Novida Ginting Manik, Ilham Saputra, Hasyim AsyÕari, Wahyu Setiawan, Pramono Ubaid Tanthowi dan Viryan berangkulan setelah memberikan keterangan Pers terkait kesipan deb(MI/MOHAMAD IRFAN)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah mengambil sikap terkait dengan eksekusi putusan Bawaslu tentang laporan pelanggaran administrasi dengan pelapor kuasa hukum Oesman Sapta Odang (OSO).

Sikap yang diambil oleh KPU ialah tetap mengacu putusan Mahkamah Konstitusi (MK). OSO harus tetap memberikan surat pengunduran dari pengurus parpol hingga 22 Januari ke depan jika tetap ingin dimasukkan ke daftar calon tetap (DCT) Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Saat menanggapi hal itu, Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar menuturkan secara ketentuan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU diwajibkan untuk mematuhi putusan Bawaslu. KPU harus mematuhi amar putusan Bawaslu.

"Ya, itu bagi saya UU secara tegas menyatakan bahwa putusan Bawaslu harus dilaksanakan, ya nanti kita lihatlah cara-cara yang lain bagaimana agar KPU bisa patuhlah akan putusan Bawaslu," ujarnya saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, kemarin.

Dirinya menuturkan adanya perbedaan sikap itu berimbas pada para calon anggota DPD yang saat ini tidak memiliki dasar hukum.

Pasalnya, SK terkait pencalonan anggota DPD sebelumnya telah dibatalkan oleh PTUN.

Fritz menuturkan, saat ini yang harus menjadi catatan bukanlah terkait sanksi bagi KPU jika tidak menjalankan amar putusan Bawaslu.

Namun, yang perlu dilihat ialah adanya dasar hukum bagi para calon anggota DPD itu disebabkan proses kepemiluan saat ini sudah memasuki tahapan pencetakan surat suara.

"Jadi, sekarang bukan soal sanksi lagi, tapi soal pemilu DPD kita dasar hukumnya apa calon-calon itu. Masalahnya kita mau cetak suara nanti apa dasarnya, kan SK calon anggota DPD sudah dibatalkan," ungkapnya.

Sebelumnya, dalam sidang putusan, Rabu (9/1), Bawaslu memerintahkan KPU untuk memasukkan Oesman Sapta Odang (OSO) ke dalam daftar calon tetap (DCT) sebagai calon anggota dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Pemilu 2019.

Majelis hakim menilai KPU telah melanggar ketentuan adminstrasi pemilu dengan tidak menindaklanjuti putusan PTUN Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN JKT pada 14 November yang mencabut SK Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 terkait penetapan calon anggota DPD paling lama tiga hari setelah diputuskan.

Pasalnya, KPU baru menindaklanjuti hal itu dengan menerbitkan surat Nomor 1492/PL.01.4-SD/03/KPU/XII/2018 tanggal 8 Desember 2018 perihal pengunduran diri calon anggota DPD sebagai pengurus partai politik bagi calon anggota DPD Pemilu 2019.

Meski demikian, Bawaslu memerintahkan KPU tidak mengesahkan keterpilihan OSO bila nantinya menang dalam Pileg 2019 sebelum yang bersangkutan mengundurkan diri dari pengurus partai. (Njr/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya