Wacana revisi UU MD3 dan kocok ulang muncul setelah Setya Novanto
mengundurkan diri sebagai Ketua DPR, Rabu (16/12/2015) malam. Di dalam
Pasal 87 ayat 3 UU MD3 disebutkan, jika salah seorang pimpinan DPR
berhenti dari jabatannya, anggota pimpinan lainnya menetapkan salah
seorang di antara pimpinan untuk melaksanakan tugas sampai ada pimpinan
definitif.
Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan
Trimedya Panjaitan menyatakan fraksinya tidak akan mengusulkan revisi UU
MD3 untuk melakukan kocok ulang pimpinan DPR. Menurut dia, Fraksi PDI-P
akan mengikuti aturan yang telah dibuat sebelumnya.
"Tidak ada
ya, tidak ada pikiran seperti itu (mekanisme kocok ulang). Kita
menyadari dan ini sama seperti saat Komisi III, jika memang itu milik
Demokrat, ya itu milik Demokrat," ujar Trimedya saat dihubungi,Selasa
(22/12).
Secara terpisah, pihak Golkar memastikan fraksi PDIP
tidak akan berani mendorong dilakukannya 'kocok ulang' pimpinan DPR.
Sebab, telah terjadi pertemuan dan kesepakatan atau 'deal' diantara
kedua pimpinan partai. Pihak PDIP mempersilakan kursi Ketua DPR kembali
menjadi jatah anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar. Pertemuan dan
komunikasi politik tentang itu dilakukan sebelum pengunduran diri Setya
Novanto pada Rabu (16/12) malam. Komunikasi berlanjut setelah Novanto
mengundurkan diri.
"Nggak lah, revisi Undang-undang (MD3) itu mau
berapa bulan lagi. Dan PDIP sudah komitmen, itu adalah jatah Golkar,"
ujar Bendahara Umum Golkar versi Munas Bali Bambang Soesatyo.
Menurut
Bambang, dalam pertemuan kedua pimpinan partai, pihak PDI Perjuangan
telah menyatakan tidak berambisi untuk menempatkan kadernya di kursi
Ketua DPR. Sebab, kocok ulang komposisi pimpinan DPR hanya bisa
dilakukan melalui revisi UU MD3 yang dipastikan memerlukan waktu lama di
parlemen dan menimbulkan kegadugan seperti sebelumnya.
"Dari
pimpinan kami sudah komunikasi itu dengan PDIP dan disampaikan tidak
akan ada kocok ulang (pimpinan DPR). Yang saya dengar, pesan Bu Mega,
supaya jangan sampai ada kegaduhan lagi, supaya konsudif," pungkasnya.
(Q-1)