MK Diprediksi Hanya Bakal Kabulkan 10 Permohonan Sengketa Pilkada

Achmad Zulfikar Fazli
23/12/2015 00:00
MK Diprediksi Hanya Bakal Kabulkan 10 Permohonan Sengketa Pilkada
(MI/M IRFAN)
SERATUSAN permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2015 telah masuk di Mahkamah Kontitusi (MK). Namun, MK diprediksi hanya bakal mengabulkan 10 dari seratusan permohonan tersebut.

Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie pun yakin dari seratusan permohonan yang masuk, tak akan banyak yang bakal diterima MK. Sebab, banyak persyaratan formil yang harus dipenuhi termohon untuk dapat mengajukan sengketa.

"Paling cuma 10 (yang pas), tapi saya dengar sudah ada 131 yang mengajukan permohonan ke MK. Saya tidak tahu apa dasarnya," kata Jimly di kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (22/12).

Menurut Jimly, persyaratan yang paling berat didapatkan yakni adanya ketentuan selisih suara setiap pasangan calon.

Dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, pasangan calon kepala daerah dapat mengajukan sengketa jika provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan dua juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar dua persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara KPU Provinsi.

Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari dua juta jiwa atau mencapai enam juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5 persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara KPU provinsi.

Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari enam juta jiwa atau mencapai 12 juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar satu persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara KPU provinsi.

Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5 persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara KPU provinsi.

Jimly pun memprediksi syarat tersebut mungkin hanya mampu diraih tak lebih dari 10 daerah. "Tapi memang 2 persen itu terlalu berat ya, buktinya sekarang hanya 10, masalahnya kan kalau 3 persen terbukti curang, tapi 3 persen itu bagaimana? jadi dia lolos formil tapi materilnya dia bisa saja dia benar. Tapi MK tidak bisa berbuat apa-apa kecuali dia menguji UU," kata Jimly.

Ia pun berharap pasangan calon yang telah ditolak MK dapat menerima keputusan dengan legowo. "Jadi kalau tidak memenuhi syarat akan ditolak oleh MK. Ya mudah-mudahan (setelah ditolak) mereka tidak kemari (DKPP), karena kita tidak ada urusannya dengan hasil pemilu, kita hanya ngurusi kode etik saja," tandas dia.(Q-1)




Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya