Wacana Permanenkan KPK Butuh Diskursus Panjang

Astri Novaria
22/12/2015 00:00
 Wacana Permanenkan KPK Butuh Diskursus Panjang
(MI/ROMMY PUJIANTO)
Dalam sebuah acara di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (21/12) kemarin, Ketua DPD Irman Gusman menyatakan keberadaan KPK harus diperkuat. Salah satunya dengan mengubah lembaga antikorupsi itu menjadi permanen.

Sehubungan dengan ini, Ketua MPR Zulkifli Hasan menyambut usulan DPD tersebut. Perubahan tersebut, kata Zul, sedianya dilakukan melalui amandemen UUD 1945.

"Semua usul bagus ditampung. Di MPR ada lembaga pegkajian. Semua lembaga boleh menyampaikan saran. Ditampung dulu, pasal yang mau diubah apa," ujar Zul di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/12).

Ia menuturkan bahwa saat ini banyak aspirasi soal UUD 1945. Ada yang mengusulkan perubaan, pertahanan yang saat ini hingga kembali ke versi pertama. Ia menegaskan semuanya ditampung, realisasinya tergantung proses di MPR.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengatakan proses amendemen UUD 1945 membutuhkan waktu yang panjang. Sementara ini, aturan-aturan yang sudah ada di KPK bisa diikuti.

"Saat ini, yang melingkupi KPK adalah di UU-nya tersebut. Yang terbaik, di UU KPK lah yang menjadi koridor dasar hukum yang ada. Wacana itu diskursus panjang dan harus punya landasan hukum. Mau masuk amendemen, ini diskursus yang harus kita pahami. Yang terbaik, KPK ikuti dasar hukumnya yaitu di UU KPK," jelasnya.(Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya