KPK Pertimbangkan Ambil Alih Kasus Bansos di Kejagung

Achmad Zulfikar Fazli
22/12/2015 00:00
 KPK Pertimbangkan Ambil Alih Kasus Bansos di Kejagung
()
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempertimbangkan untuk mengambil alih kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah provinsi Sumatra Utara tahun 2012 yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya akan mempelajarinya terlebih dahulu untuk dapat memutuskan perlu atau tidaknya KPK mengambil alih kasus tersebut.

"Kan dipelajari dulu yang dilakukan (Kejagung). Biar enggak bingung, disana atau disini," kata Agus di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/12).

Dalam kasus ini, mantan Direktur Penyidikan Jampidsu Maruli Hutagalung disebut-sebut terlibat. Maruli diduga menerima uang Rp500 juta dari Gatot melalui OC Kaligis untuuk menghentikan kasus dana Bansos Sumut.

Menurut Agus, KPK memiliki fungsi koordinasi dan supervisi antar penegak hukum. Karena itu, ia membuka peluang untuk dapat mengambil alih kaus tersebut.

"(Kasus Bansos Sumut) bisa diserahkan ke sana bisa dikerjakan di sini, ya begitu dong. Diliat dulu, dipelajari dulu," jelas dia.

Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho mengakui telah mengalirkan ratusan juta kepada Maruli. Uang tersebut, kata Gatot diberikan melalui Kaligis selaku pengacara pribadinya.

Gatot dan istrinya Evy Susanti pun telah diperiksa soal aliran dana ke Maruli ini oleh Kejagung. Hasilnya, Kejagung tidak menemukan adanya aliran dana tersebut kepada petinggi di Korps Adhyaksa tersebut.(Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya