Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Tangkap Pelaku Hoaks Surat Suara, Polisi Terus Buru Pelaku Lainnya

Puput Mutiara
08/1/2019 20:07
Tangkap Pelaku Hoaks Surat Suara, Polisi Terus Buru Pelaku Lainnya
(MI/Ilham Pratama )

KEPALA Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan satu orang terduga pelaku penyebaran hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos di Bekasi, Jawa Barat.

Sampai Selasa (8/1) malam, pelaku masih dimintai keterangan di Bareskrim Polri guna mendapatkan informasi lebih lanjut. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan masih ada sejumlah pelaku yang terlibat dalam penyebaran hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos tersebut.

"(Pelaku) lagi diperiksa. Namun demikian, peran jelasnya baru besok (Rabu, 9/1) jam 10 akan dijelaskan saat konferensi pers," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (8/1) malam.

Dedi mengungkapkan, pelaku yang saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan itu, diduga bertindak sebagai blaster.

Baca juga : Warga Brebes Tersangka Hoaks Surat Suara Hanya Dikenai Wajib Lapor

"Masih belum tuntas pemeriksaan, besok baru kita akan berikan keterangan. Nanti akan dikembangkan lagi kreatornya. Siapa kreatornya. Apakah dia bertindak sebagai kreator juga ataukah ada kreator yang lain. Di atas kreator apakah ada aktor intelektual lagi. Tidak menutup kemungkinan," tuturnya.

Ia pun memastikan, semua pihak yang terlibat dalam kasus penyebaran hoaks tersebut akan diusut tuntas oleh tim Direktorat Siber Bareskrim Polri.

Nantinya, apabila terbukti bersalah yang bersangkutan dapat dikenakan hukuman pasal berlapis yaitu pasal 14, 15 UU 1/1946, pasal 27, 45, UU ITE.

"Kalau di situ nanti dia menerima uang, kita kenakan juga UU TPPU. Paling berat hukuman 10 tahun ke atas denda di atas Rp2 miliar," tandas Dedi. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya