Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Wasekjen MUI Dilaporkan ke Polisi

Micom
06/1/2019 16:39
Wasekjen MUI Dilaporkan ke Polisi
(Wakil Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DKI Jakarta, Heriandi Lim. Foto: Medcom.id/Jessica Wulandari)

WAKIL Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain dilaporkan ke polisi. Ia dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Zulkarnain dilaporkan oleh Wakil Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DKI Jakarta, Heriandi Lim. Dia merasa dirugikan oleh cuitan Zulkarnain lewat akun Twitter-nya, @ustadtengkuzul.

"Saya merasa dirugikan sebagai WNI. Tapi saya jelas saya caleg dan saya lolos. Yang saya laporkan pencemaran nama baik, penyebaran kebencian yang berkaitan dengan SARA, pelaku inisialnya TZ, akun Twitter-nya @ustadtengkuzul," kata Heriandi di Markas Besar Polri, Jakarta Pusat, Minggu (6/1).

Dia mengatakan cuitan itu tidak pantas. Pasalnya, menurut Heriandi, cuitan Zulkarnain tidak menunjukkan kapasitasnya sebagai ulama.

Heriandi yang saat ini mencalonkan diri sebagai caleg nomor urut 5, Dapil Pademangan, Penjaringan, dan Tanjung Priok merasa terintimidasi atas cuitan Zulkarnain.

Baca juga: HY dan LS Tersangka Polisi Dalami Aktor Utama

Menurut dia, cuitan tersebut berdampak negatif pada dirinya.

"Intimidasi, diskiminasi, maupun segala sesuatu yang buat saya negatif ya,” tutur dia.

Zulkarnain sebelumnya mengunggah poster kampanye Heriandi di situs mikroblog, Twitter. Poster kampanye Heriandi tercetak tulisan aksara Tionghoa yang berarti nama mandarin dari Heriandi.

Menurut dia, aksara Tionghoa dalam posternya adalah hal yang biasa saja. Namun, dalam cuitan Zulkarnain, Heriandi merasa ada sedikit berbau rasialis.

"Sama seperti warga warga lain yang memakai kultur yang lamanya, simbolnya, untuk orang tua gitu,” tandasnya.

Dalam laporannya ke polisi, Heriandi menyertakan tiga barang bukti berupa tangkapan layar dari cuitan Tengku Zulkarnain, komentar warga net, serta pemberitaan media online.

Laporan terhadap Tengku Zulkarnain itu diterima dengan surat laporan LP/0022/I/2019/BARESKRIM dengan jerat pasal UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebelumnya, Zulkarnain pada 2 Januari 2019 melampirkan poster kampanye Heriandi di Twitter.

"Ini adalah Lembar Kampanye Calon Anggota Legislatif. Pertanyaannya, dari Negara Manakah Para Caleg Ini...? Jika Ini Benar Lembar Kampanye dari NKRI, bagaimana Perasaan Anda Semua...? Senangkah...? Atau Jengkel....? Monggo...," cuit Zulkarnain saat itu.

Cuitan itu kemudian dihapus Zulkarnain. Namun, sebelum dihapus, tweet @ustadtengkuzul mendapatkan 771 komentar, dilike oleh 1.896 akun, dan telah dibagikan sebanyak 1.210 kali. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya