Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Sidang Novanto Tertutup, Istana: Ini Bisa Timbulkan Prasangka

Desi Angriani/Al Abrar
07/12/2015 00:00
Sidang Novanto Tertutup, Istana: Ini Bisa Timbulkan Prasangka
(MI/Susanto)
Sidang etik yang menghadirkan teradu Ketua DPR Setya Novanto di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) digelar secara tertutup. Istana menilai langkah tersebut dapat menimbulkan prasangka dan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

"Sebenarnya sudah diketahui publik secara luas. Sudah dua kali berturut-turut terbuka. Ini bisa menimbulkan pertanyaan prasangka tanda baca yang macam-macam," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (7/12).

Pramono mengungkapkan, Istana menghormati keputusan MKD yang merestui sidang Novanto digelar tertutup. Namun, dia berharap anggota MKD tetap menggunakan hati nurani dalam memberikan keputusan final dari kasus tersebut.

"Tapi apa pun ini adalah kewenangan MK jadi sekarang lagi pemerintah menghormati itu. Mudah-mudahan hati nurani digunakan untuk mengambil keputusan apapun yang akan diberikan pada hari ini," kata dia.

Diketahui sebelumnya, MKD telah menggelar dua kali persidangan kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden untuk perpanjangan kontrak Freeport yang dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke MKD. Sidang pertama, MKD memanggil pihak pengadu yakni Sudirman Said.

Kedua, MKD meminta keterangan Presiden Freeport Maroef Sjamsoeddin sebagai saksi. Kedua persidangan tersebut digelar secara terbuka dan disaksikan khalayak.

Alasan tertutup
 
Sidang MKD ini digelar tertutup berdasarkan Undang-Undang MD3.

"Kalau mau terbuka Undang-Undang MD3 diubah," kata anggota MKD Ahmad Dimyati Natakusuma di depan ruang MKD, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/12).

Sekitar pukul 14.00 WIB, Novanto datang ke ruang sidang MKD. Sekitar pukul 15.00 WIB, sidang diskors dan kembali dimulai pukul 16.00 WIB.

Anggota MKD Akbar Faizal mengatakan, sidang Novanto dinyatakan tertutup oleh pimpinan sidang Kahar Muzakir didukung beberapa anggota MKD.

Berbeda dengan dua sidang sebelumnya, sidang MKD pada Rabu 2 Desember menghadirkan Menteri ESDM Sudirman Said sebagai terlapor berlangsung terbuka. Begitu juga sidang yang menghadirkan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin sebagai saksi pada 3 Desember.

Sudirman melaporkan Novanto ke MKD karena diduga meminta saham Freeport saat bertemu Maroef di Hotel Ritz Carlton Jakarta, 8 Juni. Dalam pertemuan itu hadir pengusaha M Riza Chalid. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik