Dituntut Dua Tahun Penjara, Patrice Rio Capella Nilai Terlalu Berat
Damar Iradat
07/12/2015 00:00
(MI/Rommy Pujianto)
Mantan anggota Komisi III DPR Patrice Rio Capella dituntut dua tahun penjara dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tidak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (7/12). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Artha Theresia Silalahi.
Jaksa KPK Yudi Kristiana meminta majelis hakim memutuskan Rio secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum sesuai Pasal 11 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kedua.
"Meminta kepada majelis hakim menyatakan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rio Capella berupa penjara dua tahun penjara dan pidana denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurangan," kata Yudi.
Hal yang memberatkan Rio, yakni perbuatan terdakwa selaku anggota DPR bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah menghilangkan pendapatan negara.
Sementara, hal yang meringankan terdakwa, yakni berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum, mengakui, menyesali perbuatannya, dan memiliki tanggungan keluarga. Selain itu, Rio juga mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Tim penasihat hukum Rio Capella akan mengajukan nota pembelaan alias pledoi pada sidang berikutnya, Senin 15 Desember 2015.
Atas tuntutan itu, Rio Capella merasa tuntutan dua tahun penjara tak pantas bagi dirinya. Harusnya, kata dia, jaksa menuntutnya lebih rendah lagi.
Alasan Rio, saat menerima uang dirinya bukan anggota DPR. Selain itu, uang Rp200 juta yang diterima sudah dikembalikan.
Rio mengapreasiasi putusan jaksa yang hanya menjeratnya dengan Pasal 11. "Jadi tentang Pasal 11 kemudian dua tahun, saya apresiasi. Ini sebuah hal yang berdasarkan fakta-fakta persidangan," kata Rio seusai sidang.
Kendati demikian, Rio keberatan dengan tuntutan dua tahun. Apalagi, ada fakta yang terungkap di persidangan yang meringankan dirinya.
"Masih sangat berat dengan fakta-fakta yang disampaikan dengan dikatakan saya sebagai penyelenggara negara," ujarnya.
Saat sidang pemeriksaan terdakwa, lanjut Rio, Majelis Hakim telah menyampaikan kesalahan Rio hanya satu. Kesalahan tersebut yakni, Rio tidak mengembalikan uang suap senilai Rp200 juta dari Gubernur non-aktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.
"Karena uang itu tidak dipergunakan, malah kita nombok. Kemudian tidak ada upaya mengaitkan itu dengan Jaksa Agung, saya juga tak mengurus perkara, tidak ada sebenarnya," ungkap mantan Sekjen Partai NasDem tersebut.
Peringanan tuntutan yang dibacakan JPU, kata Rio tidak lepas dari dirinya yang menjadi justice collaborator. Selama penyelidikan kasus tersebut, Rio dianggap kooperatif.
"Saya bekerja sama dengan KPK untuk bersama-sama melihat kasus ini secara jernih. Tidak ada upaya saya untuk mengelak, saya tidak terima uang itu," tukasnya.
Ia kembali menegaskan, dirinya tidak sekalipun menerima uang sogokan dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri Gatot, Evy Susanti. Hal tersebut akan dijadikan pembelaan oleh Rio pada sidang pekan depan untuk dijadikan pertimbangan Majelis Hakim.
"Minggu depan kita akan sampaikan pembelaan, tanggal 23 nanti akan divonis," tutup dia. (Q-1)