Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Kasus Novanto, MKD akan Uji Rekaman Penyadapan di Persidangan

Al Abrar
30/11/2015 00:00
Kasus Novanto, MKD akan Uji Rekaman Penyadapan di Persidangan
(ANTARA/Puspa Perwitasari)
Rekaman kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden yang menyeret Ketua DPR Setya Novanto menjadi polemik. Rekaman yang membetot rasa ingin tahu publik itu harus dibuktikan kebenarannya di persidangan.

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Surahman Hidayat mengatakan, pembuktian rekaman yang diserahkan Menteri ESDM Sudirman Said hasil penyadapan atau bukan akan ditindaklanjuti dalam persidangan.

"Ya itu nanti lah di persidangan. Anggota akan menguji alat bukti itu apakah memang relevan, tidak relevan, apakah berkualitas atau tidak berkualitas, bisa diterima sebagian, sepenuhnya, atau ditolak kan begitu," kata Surahman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/11).

Politikus PKS ini menegaskan, kasus yang menerpa Setya Novanto tak ubahnya dengan kasus lain yang ditangani MKD. Karena itu, MKD akan bersikap adil terhadap kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden ini.

"Kasus ini kan biasa saja seperti kasus-kasus lainnya. Tentunya MKD harus bersikap adil. Pelaporan, pengaduan, dari mana juga harus diterima, diverifikasi. Sesuai prosedur yang ada. Kalau sesuai kriteria diputus internal. Ini dilanjutkan, atau didrop. Ya itu dulu," tegas dia.

Agar adil, lanjut Surahman, MKD akan memanggil kedua pengadu maupun teradu: Menteri ESDM Sudirman Said dan Ketua DPR Setya Novanto.

"Kalau acara perkara pengaduan, harus didengar dulu pengadunya. Jangan hanya sekadar ngadu-ngadu saja. Supaya adil yang teradu harus didengarkan. Diberikan bantahan, istilah bolanya counter attack," ujar dia.(Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya