Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Anggota MKD dari Golkar akan Objektif atas Kasus Novanto

M Rodhi Aulia
30/11/2015 00:00
Anggota MKD dari Golkar akan Objektif atas Kasus Novanto
(ANTARA/Hafidz Mubarak A.)
Kahar Muzakir resmi dilantik menjadi Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Kahar berjanji akan bekerja secara objektif terutama dalam menangani kasus Ketua DPR Setya Novanto.

"Kalau Setya Novanto salah, kami hukum," kata Kahar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/11).

Kahar mengaku akan profesional meski Novanto adalah koleganya di Partai Golkar. Dia mengatakan, MKD harus menjaga marwah sebagai mahkamah kehormatan. "Kami ikut aturan saja," ujar dia.

Sementara itu Ridwan Bae, anggota MKD dari Fraksi Golkar membantah rangkap jabatan di alat kelengkapan DPR lainnya. Menurutnya, sejak dipindahkan ke MKD, keanggotaanya di Badan Anggaran DPR otomatis dicabut.

Menurut Ridwan, kepindahannya ke MKD bukan untuk sementara. Dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3),  tidak pernah diatur soal perpindahan sementara anggota. "Kami permanen dan tidak boleh merangkap," ujar dia.

Kahar Muzakir, Ridwan Bae, dan Adies Kadir, berganti posisi dengan Hardisusilo, Dadang S. Muchtar, dan Budi Supriyanto. Rotasi kader Golkar di MKD disorot karena saat ini Mahkamah Kehormatan sedang fokus menuntaskan kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla oleh Novanto. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya