Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly menegaskan RUU KPK tak akan mempreteli kewenangan komisi antikorupsi. Menurut Yasonna, tak ada konsep masa usia KPK, pembatasan kewenangan penuntutan atau minimal jumlah korupsi yang ditangani.
''Pastilah keinginan kita perbaikannya untuk yang baik. Kita tidak terima seperti konsep yang heboh dulu,'' ujarnya saat dihubungi.
Yasonno enggan menjelaskan urgensi revisi UU KPK. Pemerintah, kata dia, masih menunggu draft RUU tersebut dari DPR. Ia juga memastikan RUU tersebut akan melibat KPK sebagai pelaksana. "Kita tunggu usulan RUUnya dari DPR," pungkasnya.
Belum menerima poin perubahan
Menteri Yasonna juga mengatakan sejauh ini pihaknya belum mengetahui apa saja poin perubahan yang akan dirancang untuk UU KPK. Pemerintah hanya setuju UU KPK ini masuk Prolegnas Prioritas 2015 yang akan dikebut diselesaikan pada akhir Desember nanti.
"Kita tunggu poin perubahan (DIM) dari DPR," terang Yasonna.
Ia pun enggan menjelaskan alasan pemerintah menyetujui revisi UU Nomor 30 tahun 2002 ini. Namun diketahui pemerintah sebelum menyetujui UU KPK masuk dalam daftar perubahan prioritas 2015 dengan mengusulkan RUU Tax Amnesty. (Q-1)