PELAKSANAAN pemilihan kepala daerah serentak terus menimbulkan polemik. Pemerintah dan DPR masih berbeda pandangan soal pelaksanaan pilkada serentak.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan amanat Perppu No 1/2014 yang telah disahkan menjadi UU tentang Pemilihan Kepala Daerah, pasal 201 ayat (1) berbunyi 'Pemungutan suara serentak dalam pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang masa jabatannya berakhir pada 2015 dilaksanakan di hari dan bulan yang sama pada 2015'.
"Kan selesai 17 Februari. Seandainya tidak selesai pun pakai UU yang lama. Jadi setelah tanggal 17, harus sudah mempersiapkan (seluruh kebutuhan)," kata Tjahjo di Jakarta, kemarin.
Tjahjo menjamin Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara dengan infrastruktur yang dimiliki sudah siap untuk melaksanakan pilkada tahun ini. "Ini bukan soal mendesak, melainkan komitmen awal," imbuh dia.
Di sisi lain, ke-204 daerah yang telah dijadwalkan untuk ikut pilkada serentak telah mempersiapkan alokasi anggaran. Hal itu tercantum di Perppu No 1/2014 pasal 200 ayat 1. "Soal anggaran tidak ada masalah. Ini hanya tinggal teknis. Daerah tingkat dua sudah semua. Cuma ada 9 daerah yang belum selesai (laporan pendanaannya)," kata dia.
Anggaran pilkada, lanjut Tjahjo, setiap daerah meng-upayakan alokasi dana untuk pilkada bahkan sejak lima tahun yang lalu.
Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Mendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, soal anggaran, jika digeser hingga 2016, menggunakan APBN. "Ada duitnya nggak? Sementara daerah sudah siap semua, kalau 2015 mengharuskan menggunakan dana APBD," ujarnya menjelaskan susbtansi UU Pilkada.
Tiga gelombang Tjahjo menepis anggapan yang menyebut pelaksanaan pilkada pada tahun ini karena akan menguntungkan calon-calon kepala daerah yang diusung PDI Perjuang-an karena masih dekat dengan euforia kemenangan Joko Widodo di pilpres lalu. "Enggak ada, kita tak melihat itu (menguntungkan PDIP)," ujar Tjahjo.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan pilkada akan dibagi dalam tiga gelombang. Komisi II telah sepakat memundurkan pilkada 2015. Pilkada gelombang pertama rencananya dilaksanakan pada Februari 2016. "Untuk pilkada 2017 diselenggarakan pada Februari juga, sedangkan pilkada 2018 baru dilaksanakan pada Juni," ujar Rambe.
Dia menjelaskan mekanisme itu diambil agar para pejabat pelaksana pengganti bagi kepala daerah yang masa jabatannya habis di 2015 tidak terlalu lama menjabat. "Pilkada bagi kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2015 akan digabungkan dengan pilkada 2016, agar pejabat Plt tidak telalu lama menggantikan. Hanya sekitar beberapa bulan," ujar dia.
Hal senada diungkapkan oleh anggota Komisi II dari Fraksi PAN Yandri Susanto bahwa keputusan pelaksanaan pilkada tiga gelombang, yakni 2016, 2017, 2018, menuju pilkada serentak 2027 sudah disepakati Komisi II. (Ind/P-4) yahya @mediaindonesia.com