Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Ketum PB HMI Digoyang Lewat Mosi Tidak Percaya 

Selamat Saragih
21/12/2018 01:10
Ketum PB HMI Digoyang Lewat Mosi Tidak Percaya 
(Dok.HMI)

KEPEMIMPINAN Respiratori Saddam Al Jihad di Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Periode 2018-2020, mendapat guncangan berupa mosi tidak percaya. Saddam Saddam dinilai telah melanggar AD/ART organisasi.

Berdasarkan SK PB HMI Periode 2018-2020 Nomor: ISTIMEWA/KPTS/K/08/1439 tentang Susunan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Periode 2018-2020 tertanggal 12 Rajab 1439 H (29 Maret 2018), tindakan kurang pantas yang dilakukan Ketua Umum PB HMI itu menghancurkan marwah organisasi dan mencoreng nama keluarga besar HMI.

"Saudara Respiratori Saddam Al Jihad diduga melakukan tindakan kurang baik terhadap pihak eksternal maupun internal organisasi. Dia juga tidak tunduk dan patuh pada AD/ART yang berlaku," ujar Sekjen PB HMI Arya Kharisma Hardy, didampingi Ketua Bidang Pembinaan Aparatur Organisasi Rahim Key dan RobbiSyahrir, Ketua Bidang Lingkungan Hidup, dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (19/12).

Sampai dengan saat ini, lanjut Arya, tidak ada penjelasan dari Respiratori Saddam Al Jihad atas tindakan tersebut. Hal itu bertentangan dengan pasal 3, 4, dan 5 AD HMI serta pasal 6 (ayat 1 dan 3), dan pasal 20 (ayat 4) ART HMI.

Selain itu, jelas Arya, terjadi reshuffle kepengurusan PB HMI akibat Respiratori mengangkat unsur pimpinan sekjen yang sudah masuk dalam kepengurusan MN KAHMI dan Perempuan SOKSI, dalam hal ini menjabat sebagai anggota departemen kajian Amerika dan Eropa.

"Itu bertentangan dengan pasal 4 (ayat 5 dan 6) dan pasal 9 ART HMI. Karena itu kami menyampaikan mosi tidak percaya kepada saudara Respiratori Sadddam Al Jihad selaku Ketua Umum PB HMI," tegas Arya.

Dengan alasan itu, ungkap Arya, mereka menyerahkan kepada MPK PB HMI sebagaimana pasal 14 AD HMI serta pasal 41, 42, dan 43 ART HMI, untuk menjatuhkannya dari jabatan ketua umum sesuai pasal 20 (ayat 11) dan/atau memecatnya sesuai dengan pasal 9 (ayat 1 dan 2) sebagai anggota biasa HMI, sekaligus mengembalikan kepengurusan kepada SK sebelumnya dengan Nomor: ISTIMEWA/KPTS/K/08/1439 karena mengandung kecacatan di dalamnya. 

Sementara itu, Ketua Bidang Pembinaan Aparatur Organisasi (PAO) PB HMI Periode 2018-2020) Fauzi Marasabesay menyampaikan, sikap mosi tidak percaya yang dilakukan segerombolan orang di Sekretariat PB HMI Jalan Sultan Agung No.25A, Jakarta Selatan merupakan tindakan inkonstitusional dan di luar dari tradisi internal HMI.

"Telah terjadi pencatutan jabatan struktur PB HMI Periode 2018-2020 secara terbuka dan terang-terangan sebagaimana diketahui bahwa saudara Arya kharisma Hadi tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PB HMI sesuai SK terbaru tentang susunan kepengurusan PB HMI (begitu juga yang lainnya)," papar Fauzi, Kamis (20/12).

Bidang Aparatur Organisasi PB HMI, lanjut Fauzi, akan menyikapi secara internal HMI demi kepentingan organisasi yang secara terus menerus mengabdi demi kepentingan umat, bangsa dan negara.

PB HMI diwakili Bidang PAO menyayangkan kejadian tersebut, karena tidak semestinya menjadi konsumsi publik. Secara internal, PB HMI akan  meluruskan tudingan-tudingan yang beredar. Fauzi mengajak semua pihak khususnya internal HMI, agar tidak terprovokasi dengan berbagai informasi yang dapat memecah belah himpunan. (O-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya