Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Sikep 3.1.0 Memulai Era Baru Peradilan Modern

Insi Nantika Jelita
20/12/2018 17:30
Sikep 3.1.0 Memulai Era Baru Peradilan Modern
( MI/ BARY FATHAHILAH)

MAHKAMAH Agung meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (Sikep) versi 3.1.0 yang terintegrasi dengan Manajemen Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi, Kamis (20/12). Peluncuran dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung RI M Hatta Ali serta dihadiri oleh Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam Vincent Guérend, di Balairung Mahkamah Agung RI, Jakarta Pusat.

Hatta Ali menyatakan akan terus menjaga akuntabilitas serta efektivitas proses manajemen sumber daya manusia melalui SIKEP. Oleh karena, ia mengajak seluruh jajaran Mahkamah Agung berkomitmen menggunakan Sikep Mahkamah Agung.

"Segera mungkin meng-update data jadi mulai besok saya sudah ingin mencoba melihat apakah semua sudah mengakses data masing-masing, karena ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan era baru peradilan modern, yang berbasis teknologi informasi," terang Hatta.

Ia juga memberikan apresiasi kepada Satgas Siber yang mendukung Mahkamah Agung menuju co-excellent melalui Sikep MA 3.1.0. MA telah mengembangkan sistem informasi kepegawaian yang disingkat Sikep versi 1 sejak 2010.

Pada saat itu, aplikasi ini hanya dipergunakan untuk merekam data dan dokumen elektronik pegawai. Dengan aplikasi Sikep, semua data pegawai tersimpan dalam dokumen elektronik, sehingga dapat diakses dengan mudah jika dibandingkan dengan penyimpanan berbasis kertas.

"Kebutuhan untuk mengembangkan aplikasi tersebut dengan memanfaatkannya sebagai sarana pelayanan kepegawaian," kata Hatta Ali.

Pengembangan fungsi aplikasi tersebut kemudian ditandai dengan pembedaan nomenklatur versi. Jika yang pertama disebut sebagai versi 1.0, yang kedua ini disebut sebagai versi 2.0. Pembedaan itu dilakukan pada 2015 seiring pengembangan aplikasi tersebut.

Lahirnya aplikasi-aplikasi lain di lingkungan Mahkamah Agung serta kebutuhan untuk memaksimalkan fungsi aplikasi Sikep mendorong  pemikiran untuk mengintegrasikannya dengan aplikasi-aplikasi tersebut.

Dengan integrasi, fungsi Sikep bukan hanya sebagai sarana penyimpanan data dan pelayanan kepegawaian, melainkan juga sarana pengambilan keputusan terkait dengan SDM, seperti promosi dan mutasi, rotasi, pemberian penghargaan, dan penegakan disiplin pegawai.

"Karena itu aplikasi ini dalam versi terbaru yang disebut versi 3.0 telah diintegrasikan dengan sistem informasi kediklatan (Sisdiklat) dan sistem informasi pengawasan (Siwas). Selain itu, versi 3.0 ini sudah dilengkapi dengan dashboard yang berisikan statistik keadaan pegawai dari berbagai informasi yang dibutuhkan oleh pimpinan," ungkapnya.

Pada tataran yang lebih ideal, integrasi ini bertujuan meningkatkan efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan SDM di MA dan peradilan di bawahnya.

Khusus untuk pelayanan kepegawaian, versi 3.0 ini juga ditambahkan fitur-fitur baru, seperti layanan proses promosi dan mutasi hingga cetak surat keputusan yang terintegrasi dalam satu sistem. Selain itu, mencakup pula layanan perhitungan biaya pindah bagi pegawai dalam proses mutasi secara otomatis, layanan absensi online, layanan bagi satuan kerja dalam hal pelaporan yang sudah diintegrasikan dalam template, serta layanan mandiri bagi seluruh pegawai dalam hal administrasi kepegawaian. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya