Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTAa Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta staf Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang yang menbantu pelarian seorang narapidana kasus narkoba bernama M Said diberikan hukuman maksimal.
Sahroni mengemukakan, perbuatan oknum pegawai TU yang berlatarbelakang asmara dan iming-iming Rp2 miliar dinilainya telah mencoreng wajah Rutan yang seharusnya menjadi lokasi penebusan hukuman dan penyadaran para pelaku kejahatan. Ia mengingatkan peristiwa ini mencerminkan pentingnya pengawasan tak hanya pada para narapidana, tapi juga pegawai Lapas ataupun Rutan.
“Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi Rutan Cipinang karena oknum pegawainya justru membantu terpidana kasus narkoba melarikan diri. Sangat disayangkan profesionalsme pegawai terganggu hubungan asmara yang berbuntut dengan membantu narapidana melarikan diri,” tegas Sahroni.
Dalam kesempatan yang sama Sahroni juga menekankan kisah klasik iming-iming besar diberikan kepada oknum pegawai yang membantu Napi juga harus menjadi perhatian serius. Moral SDM Lapas ataupun Rutan ditekankannya menjadi kunci pengawasan terhadap napi.
“Iming-iming besar Rp2 miliar disebutkan dijanjikan kepada oknum tersebut. Motif materi besar berulangkali terungkap dalam sejumlah peristiwa upaya pelarian ataupun kemudahan terhadap napi. Harus dicari penyelesaian persoalan mengapa oknum Rutan ataupun Lapas sampai tergoda dengan imbalan besar napi,” tandasnya.
Sahroni menuturkan penerimaan pegawai harus lebih selektif tak hanya berdasarkan kemampuan akademik tapi juga mental yang baik. Ia juga mewanti-wanti Rutan dan Lapas untuk mencari cara juga agar pegawai yang berhubungan dengan narapidana tak berpotensi menciptakan relasi yang berpotensi memberikan bantuan.
“Misalkan dengan rotasi secara acak sehingga kemungkin komunikasi berpotensi bantuan tak terjadi. Kendala minimnya SDM dengan jumlah napi yang melebihi daya tampung memang menjadi PR yang harus diselesaikan secepatnya,” tukasnya.
Karutan Oga G Darmawan mengungkapkan pelarian Said diketahui saat pergantian petugas jaga piket malam ke pagi hari. Dari catatan petugas jaga pagi hari diketahui satu dari 4.126 napi yang berada di Lapas Kelas 1 Cipinang telah menghilang.
Diketahuinya peran pegawai wanita yang bertugas di bagian Tata Usaha (TU) Rutan Cipinang, berinisial Yuh disampaikan Oga setelah Closed Circuit Television (CCTV) yang terdapat di dalam lingkungan penjara dibuka oleh pihak kepolisian setempat.
"Dari situ terlihat ada mobil Livina yang kami ketahui milik seorang pegawai. Wanita berinisial Yuh inilah yang membantu pelarian tahanan bernama Said melarikan diri," terangnya.
Oga menceritakan, hubungan Yuh dengan Said yang divonis 19 tahun atas kasus narkoba sebenarnya sudah tercium sehingga rotasi pu dilakukannya dengan memindahkan oknum pegawainya itu ke bagian TU. Rotasi terhadal Yuh dilakukan agar tidak terjadi kontak komunikasi lagi antara napi Said.
Saat ini Rutan Kelas I Cipinang yang memiliki daya tampung ideal 1.100 warga binaan dihuni oleh 4.126 warga binaan. (A-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved