Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Urgensi Revisi UU Peradilan Militer

Erandhi Hutomo Saputra
06/11/2015 00:00
Urgensi Revisi UU Peradilan Militer
(MI/Furqon Ulya Himawan)
Insiden penembakan warga sipil yang dilakukan anggota Yon Intel Kostrad Sersan Dua Yoyok Hadi merupakan momentum untuk merevisi UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pasalnya, Panglima TNI Gatot Nurmantyo menjanjikan proses peradilan akan berjalan terbuka, namun demikian, proses peradilan kasus penembakan di Lapas Cebongan yang dilakukan 3 anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura yang dijanjikan terbuka namun pada kenyataannya dilakukan tertutup. Untuk itu, Ketua Studi Politik dan Keamanan Universitas Padjajaran Muradi berpendapat, UU Peradilan Militer perlu direvisi karena pelanggaran yang dilakukan oleh Yoyok merupakan pelanggaran yang berada di ranah sipil sehingga harusnya diadili di Pengadilan Negeri.

"Idealnya begitu, kan ini bukan lagi perang, kecuali perang dan penugasan (diadili di peradilan militer), kalau pelanggarannya normal harus diadili di peradilan umum," ujar Muradi saat dihubungi Media Indonesia di Jakarta, Jumat (6/11).

Muradi menambahkan, meskipun revisi UU belum dilakukan, Panglima TNI Mulyono, KASAD Mulyono, dan Pangkostrad Edy Rahmayadi harus tetap memastikan proses persidangan berjalan terbuka sehingga publik bisa mengawasi.

Terkait usulan membawa senjata hanya untuk keadaan bertugas sehingga tidak bisa dibawa ke rumah menurut Muradi kurang bijak. Ia berpandangan, untuk mengantisipasi terjadinya kejadian serupa diperlukan pengawasan yang ketat oleh ankum (atasan hukum) prajurit bersangkutan dengan mengevaluasi kinerja dan psikologi prajurit yang membawa senjata.

"Harus ada evaluasi berkala 3 bulan sekali dan atasan prajurit tersebut harus ikut bertanggung jawab sebagai bagian pembinaan dengan memberi sanksi, minimal sanksi administrasi," tukasnya.

Sementara itu Direktur Eksekutif Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis (Lesperssi) Rizal Dharmaputra setuju dengan revisi UU Peradilan MIliter, pasalnya pengadilan militer tidak bisa dijanjikan terbuka dan harus ada terobosan untuk merubah haluan dimana pelanggaran prajurit TNI yang dilakukan di ranah sipil harus diadili di Pengadilan Negeri.

"Jaksa dari militer, Hakim dan pembela juga, hendaknya sudah mulai dipikirkan untuk ditinjau revisi UU Peradilan Militer jadi tentara bisa diadili di PN selama dia melakukan tindak pidana umum," ungkapnya.

Kebijakan pembawaan senjata oleh prajurit, kata dia, juga perlu dievaluasi sehingga prajurit tidak bisa memakai senjata sembarangan diluar tugas dan hanya perwira tinggi saja yang dapat membawa senjata ke rumah.

"Senjata api itu sebaiknya (setelah dinas) ditaruh di gudang senjata supaya tidak dipakai sembarangan, hanya perwira tertentu yang bisa membawa senjata ke rumah," tegasnya.

Kebijakan menaruh senjata di gudang senjata itu, kata dia, harus dilakukan di seluruh daerah, namun bagi daerah perbatasan dan daerah rawan konflik dapat dikecualikan.

"Kalau di daerah yang letaknya di tengah pemukiman masyarakat atau kota besar harus ada suatu evalusai secara periodik bahwa mekanime membawa senjata harus sesuai penugasan dan lebih ketat," tutupnya.(Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya