Soal Golkar, JK: MenkumHAM akan Laksanakan Putusan MA
Anshar Dwi Wibowo
06/11/2015 00:00
(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly akan melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa Partai Golkar.
"Pasti Menkumham akan melaksanakan putusan MA itu," ujar JK di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (6/11).
Sebelum itu dilakukan, JK menuturkan, secara legalitas kepengurusan kubu Agung Laksono-lah yang berlaku. Pasalnya, hingga saat ini surat keputusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono belum dicabut.
"Sebelum dicabut itu tetap legalitas yang ada surat menkumham yang terkahir. Namun perintah MA jelas juga, ini harus dicabut.
Jadi katakanlah de jure yah, tapi sudah dalam masa transisi harus segera diperlakukan setidak-tidaknya SK yang lama," ucapnya.
Meski begitu, JK berharap keduanya bisa berkomunikasi secara baik untuk menyusun kepengurusan bersama. Menurutnya, jangan mendahulukan penyelenggaraan musawayarah nasional.
"Itu tentu didahulukan dulu dialognya jadi persetujuannya, perdamaiannya. Setelah ada perdamaiannya itu bisa menjadi keputusan nanti. Setelah itu ada rapimnas biasanya untuk mengukuhkan atau apa," ucapnya.(Q-1)