PEMBANGUNAN fisik pos lintas batas negara (PLBN) Motaain, Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah mencapai 16,37% hingga 1 November 2015. Waktu pelaksanaan proyek dimulai 3 Agustus 2015.
Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Rina Furida mengatakan pengembangan PLBN terpadu Motaain dilaksanakan PT Waskita Karya (persero). "Dengan nilai kontrak Rp82,07 miliar," ujarnya di Motaain, Belu, NTT, hari ini.
Pembangunan fisik PLBN Motaain menggunakan dana APBN Tahun Anggaran 2015 dan 2016.
Pengembangan PLBN Motaain dengan luas lahan 8,03 ha dan luas bangunan 8.554,12 m2 yang terdiri dari zona inti seluas 5.839,35 m2, sub inti seluas 1.089,23, dan zona pendukung dengan luas 1.625,54.
Zona inti terdiri dari gerbang Tasbara, pos jaga, <>car wash<>, jembatan timbang, pemeriksaan x-ray, gudang penimbunan, border gate, kargo keberangkatan, dan kedatangan. Sedangkan zona sub inti, yakni wisma Indonesia, mess karyawan, power house, menara air, dan PLN. Sementara zona pendukung terdiri dari pasar dan TPS.
Selain PLBN Motaain, Kementerian PUPR juga mengerjakan pembangunan dua PLBN di NTT, yakni PLBN Wini, Timur Tengah Utara (TTU), NTT dan PLBN Motamasin, Malaka, NTT. Serta empat PLBN, antara lain PLBN Aruk, Sambas, Kalimantan Barat, PLBN Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat, PLBN Nanga Badau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, dan PLBN Skouw, Jayapura, Papua.
Ia menambahkan Kementerian PUPR melalui Direktorat Bina Marga menganggarkan dana sebesar Rp2,1 triliun. Dana itu dialokasikan untuk pembangunan jalan di kawasan perbatasan sepanjang 47 km dengan nilai Rp346 miliar. Serta anggaran Rp700 miliar untuk di bidang sumber daya air (SDA) dengan membangun bendungan Rotiklot dan Raknamo.
Kementerian PUPR juga menyiapkan perumahan sisipan di kawasan perbatasan melalui program rumah sadaya. Hunian itu dipersiapkan bagi relokasi masyarakat Timor Leste.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Andreas Suhono menambahkan pembangunan PLBN merupakan upaya mendukung agenda prioritas Nawa Cita.
Dasar pelaksanaan pengembangan kawasan permukiman khusus berdasarkan instruksi Presiden No 6 Tahun 2015 tentang Percepatan
Pembangunan tujuh Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang di Kawasan Perbatasan.
Ia mengungkapkan pembangunan fisik PLBN Motaain mengungguli PLBN Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat, yang perkembangannya baru sekitar 4,01%. (Q-1)